Sumber: Bloomberg | Editor: Syamsul Azhar
TOKYO. Jepang kemungkinan akan menaikkan pajak tembakau sebesar JPY 2 atau lebih.
Harian bisnis Nikkei melaporkan, saat ini tim panel perpajakan pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan kenaikan pajak tembakau sekitar JPY 2 per batang rokok.
Saat ini pemerintah Jepang tengah mencari cara untuk mendanai bujet fiskal pada tahun depan, setelah mereka memutuskan untuk membatasi penerbitan obligasi hanya sebesar JPY 44 triliun.
Rencana kebijakan pemerintah ini telah menyebabkan saham produsen rokok di Jepang yakni Japan Tobacco turun hingga 0,7% menjadi JPY 293.400. Produsen rokok ini berencana menaikkan harga sebesar JPY 1 per batang sebagai kompensasi atas perkiraan menurunnya penjualan. Sumber kantor berita Nikkei bilang, ini berarti total kenaikan harga rokok nantinya mencapai JPY 3 per batang.
Menurut perhitungan Departemen Keuangan Jepang, setiap kenaikan pajak rokok sebesar JPY 1 per batang, akan menghasilkan penerimaan negara sebesar JPY 136 miliar atau setara dengan US$ 1,5 miliar.
Japan Tobacco merupakan bekas perusahaan milik negara yang memiliki monopoli di Jepang. Mereka mengontrol pasar di Jepang sekitar 65%. Saat ini kepemilikan pemerintah di perusahaan ini tinggal separo saja.