Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Uji Agung Santosa
BERLIN. Parlemen Jerman mengeluarkan undang-undang untuk mewajibkan kepada perusahaan besar membagikan 30% dari kursi dewan non eksekutif untuk wanita.
Menurut survei terbaru, kaum perempuan kurang terwakili dalam kehidupan bisnis. Menurut indeks DAX bluechips Jerman, tidak ada kepala eksekutif perempuan di 30 perusahaan besar Jerman. Secara keseluruhan, perempuan hanya menempati 7% dari kursi dewan eksekutif dan 25% dewan non eksekutif.
Kuota baru untuk kaum perempuan ini mulai berlaku tahun 2016. Perusahaan yang tidak memenuhi kuota akan diminta untuk mengisi lowongan dengan wanita atau meninggalkan posisi kosong.
Perempuan harus memiliki posisi di mana keputusan upah dan kondisi kerja diambil. "Kuota untuk perempuan adalah kontribusi terbesar terhadap hak-hak yang sama karena suara untuk perempuan diperkenalkan," ujar Heiko Maas, Menteri Kehakiman Jerman seperti dikutip CNBC.