kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kapan antibodi bekerja setelah divaksin Covid-19? Ini penjelasan WHO


Selasa, 02 Februari 2021 / 09:01 WIB
Kapan antibodi bekerja setelah divaksin Covid-19? Ini penjelasan WHO
ILUSTRASI. WHO memberikan penjelasan kapan antibodi pada tubuh terbentuk setelah mendapatkan vaksin Covid-19. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berkaitan dengan pembentukan antibodi dan imunitas, ahli patologi klinis Universitas Sebelas Maret (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto menyarankan agar pemberian satu jenis vaksin harus dilengkapi dua dosis. 

Diberitakan Kompas.com, Rabu (27/1/2021), Tonang menjelaskan, virus corona penyebab Covid-19 adalah jenis virus baru yang pengembangan dan penelitian terhadap vaksinasinya perlu kehati-hatian. 

Untuk vaksinasi, pemberian dosis yang tidak lengkap akan mengurangi proses pembentukan antibodi untuk melindungi tubuh. 

Baca Juga: Panduan perawatan pasien Covid-19 di rumah, WHO wajibkan ada alat ini

"Bila tidak diberikan suntikan kedua, maka risikonya tidak tercapai level proteksi," kata Tonang. 

Di Indonesia, jarak antara penyuntikan pertama dan kedua berselang 14 hari. Meski telah mendapatkan vaksin, masyarakat tetap diminta untuk patuh protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan WHO soal Kapan Antibodi Bekerja Setelah Divaksin Covid-19"
Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: WHO: Jika berisiko lebih rendah, harap tunggu giliran Anda mendapat vaksin corona



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×