kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karena kebijakan privasi baru, WhatsApp hadapi tantangan hukum di India


Jumat, 15 Januari 2021 / 16:27 WIB
Karena kebijakan privasi baru, WhatsApp hadapi tantangan hukum di India
ILUSTRASI. Logo Whatsapp. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Pembaruan kebijakan privasi yang diumumkan oleh pesan instan WhatsApp baru-baru ini memunculkan kekhawatiran para pengguna. Bahkan masyarakat India melayangkan petisi ke pengadilan India pada Kamis (14/1).

Lantaran masyarakat India merasa terawasi dan mendapatkan ancaman keamanan ketentuan baru itu. Petisi ini akan menjadi tantangan hukum lain untuk perusahaan milik Facebook Inc itu, mengutip Reuters pada Jumat (15/1).

WhatsApp yang berbasis di California mengatakan pada 4 Januari lalu. WhatsApp berhak untuk berbagi beberapa data termasuk lokasi dan nomor telepon dengan Facebook. Sama halnya dengan unit usaha lain seperti Instagram dan Messenger.

Baca Juga: Turki mulai laksanakan vaksinasi virus corona massal

Hal itu memicu kemarahan, termasuk di pasar terbesarnya di India yang memiliki 400 juta pengguna. Perubahan tersebut juga menghadapi tantangan di Turki dengan Dewan Persaingan negara itu meluncurkan penyelidikan ke layanan perpesanan dan induknya.

Di India, banyak pengguna mulai memasang aplikasi saingan seperti Signal dan Telegram. Hal itu mendorong WhatsApp untuk memulai kampanye iklan yang mahal untuk menenangkan pelanggan.

"Kebijakan ini secara virtual memberikan profil 360 derajat ke dalam aktivitas online seseorang," kata pengacara Chaitanya Rohilla tentang kebijakan baru Whatsapp dalam petisi ke Pengadilan Tinggi Delhi.

Salinan petisi, yang dilihat oleh Reuters, mengatakan WhatsApp membahayakan keamanan nasional dengan membagikan, mentransmisikan, dan menyimpan data pengguna di negara lain dengan informasi yang diatur oleh undang-undang asing.

Baca Juga: China sudah mengekspor 224,2 miliar masker untuk bantu perangi Covid-19

"WhatsApp telah mengolok-olok hak dasar kami atas privasi," isi petisi itu.

“Jenis perilaku sewenang-wenang dan keributan ini tidak dapat diterima dalam demokrasi dan sepenuhnya 'ultra vires' (di luar kekuasaannya) dan bertentangan dengan hak-hak fundamental sebagaimana tercantum dalam Konstitusi India,” petisi tersebut menambahkan.

WhatsApp tidak menanggapi permintaan komentar. Sebelumnya dikatakan pembaruan kebijakan tidak mempengaruhi privasi pesan dengan teman dan keluarga, karena obrolan grup dienkripsi dan perubahan hanya terkait dengan interaksi dengan bisnis.

Selanjutnya: Temukan varian baru Covid-19, Filipina perpanjang larangan wisatawan dari 30 negara




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×