Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID -Â WELLINGTON. Pemerintah Selandia Baru punya rencana untuk memperbarui undang-undang perpajakan. Sehingga negara tersebut bisa mengantongi pajak pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan digital multinasional seperti Google, Facebook hingga Amazon.
Dilansir dari Reuters, langkah ini merupakan perluasan dari upaya global dari New Zealand untuk menarik raksasa teknologi global ke dalam jaringan pajak.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan kabinet negara tersebut telah setuju untuk mengeluarkan dokumen tentang cara memperbarui kerangka kerja pajak negara untuk memastikan perusahaan multinasional membayar bagian pajak secara adil.
"Sistem perpajakan kami saat ini tidak adil dalam hal memperlakukan pembayar pajak individu, dan bagaimana kami memperlakukan perusahaan multinasional," kata Ardern.
Perusahaan-perusahaan digital, seperti jaringan media sosial, platform perdagangan, dan iklan online, saat ini mendapatkan penghasilan yang signifikan dari konsumen Selandia Baru tanpa bertanggung jawab atas pajak penghasilan.
Nilai layanan digital lintas batas di Selandia Baru sendiri diperkirakan sekitar NZ$ 2,7 miliar atau setara US$ 1,86 miliar.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson pendapatan dari pajak layanan digital ditaksir bakal mencapai antara NZ$ 30 juta hingga NZ$ 80 juta.
Pajak layanan digital alias digital services taxes (DST) sendiri umumnya dikenakan tarif sebesar 2% hingga 3% dari pendapatan kotor yang diperoleh oleh perusahaan multinasional di negara tersebut.
Sejatinya Selandia Baru bukanlah negara pertama yang berencana melakukan langkah tersebut. Tercatat sejumlah negara termasuk Inggris, Spanyol, Italia, Prancis, Austria dan India telah memberlakukan atau mengumumkan rencana untuk menerapkan DST. Sementara Uni Eropa dan Australia sedang mempelajari penerapan DST.