Sumber: South China Morning Post | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Hong Kong kini mendapat pukulan keras dari Amerika. Pemerintahan Trump menginformasikan kepada Kongres AS pada hari Rabu (27/5/2020) bahwa negara kota itu bukan lagi daerah otonom dari China.
Melansir South China Morning Post, penilaian ini merupakan langkah penting AS dalam memutuskan apakah Hong Kong akan terus menerima perlakuan ekonomi dan perdagangan istimewa dari Washington.
"Tidak ada orang yang memiliki alasan yang dapat menyatakan hari ini bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China, mengingat fakta di lapangan," jelas Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan. “Keputusan ini tidak membuat saya senang. Akan tetapi penentuan kebijakan yang sehat membutuhkan pengakuan berdasarkan realita.”
Baca Juga: Situasi memanas, polisi Hong Kong tangkap 300 pemrotes undang-undang keamanan
Sertifikasi Departemen Luar Negeri adalah sebuah rekomendasi dan tidak serta-merta mengarah ke langkah berikutnya. Para pejabat AS, termasuk Presiden Donald Trump, sekarang harus memutuskan sejauh mana sanksi atau tindakan kebijakan lain harus ditujukan kepada Hong Kong.
"Sementara Amerika Serikat pernah berharap bahwa Hong Kong yang bebas dan makmur akan memberikan model untuk China yang otoriter, sekarang jelas bahwa China menjadi contoh bagi Hong Kong," kata pengumuman Pompeo.
Baca Juga: China siap mengambil tindakan pencegahan bila AS campur tangan di Hong Kong
Di bawah Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong yang disahkan oleh Kongres AS pada bulan November, pemerintah harus memutuskan setiap tahun apakah pemerintahan Hong Kong berbeda dengan China atau tidak.
Opsi sanksi yang tersedia bagi pemerintah AS -yang menurut analis sebagian besar mungkin tergantung pada reaksi Beijing- termasuk tarif perdagangan yang lebih tinggi, aturan investasi yang lebih ketat, pembekuan aset, dan peraturan visa yang lebih berat.