kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Korea Selatan Ungkap Sanksi Terhadap Warga Negara Rusia atas Program Senjata Korut


Rabu, 28 Juni 2023 / 10:27 WIB
Korea Selatan Ungkap Sanksi Terhadap Warga Negara Rusia atas Program Senjata Korut
ILUSTRASI. Korea Selatan umumkan sanksi baru terhadap dua individu dan dua entitas atas dugaan keterlibatan dalam program senjata Korea Utara. REUTERS/Carlos Barria/Files


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan, Korea Selatan mengumumkan sanksi baru terhadap dua individu dan dua entitas atas dugaan keterlibatan mereka dalam program senjata Korea Utara.

Mengutip Reuters, dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, sanksi itu menargetkan Choi Chon Gon, mantan warga negara Korea Selatan yang memperoleh kewarganegaraa Rusia, dua perusahaan yang dimiliki Choi dan seorang Korea Utara yang mendukung Choi.

Choi dituduh membantu kegiatan keuangan ilegal Korea Utara yang melanggar sanksi Dewan Keamanan PBB setelah memperoleh kewarganegaraan Rusia.

Baca Juga: Korea Utara: Peluncuran Satelit Militer yang Gagal adalah Kegagalan Terbesar

"Ini menandai pertama kalinya pemerintah kami memberlakukan sanksi sepihak terhadap individu keturunan Korea," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Reuters tidak dapat segera menghubungi Choi untuk memberikan komentar.

Korea Utara yang bersenjata nuklir telah menguji berbagai senjata termasuk rudal balistik antarbenua terbesarnya, meningkatkan ketegangan dengan Seoul dan sekutu utama Korea Selatan, Amerika Serikat.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×