Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan, Korea Selatan mengumumkan sanksi baru terhadap dua individu dan dua entitas atas dugaan keterlibatan mereka dalam program senjata Korea Utara.
Mengutip Reuters, dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, sanksi itu menargetkan Choi Chon Gon, mantan warga negara Korea Selatan yang memperoleh kewarganegaraa Rusia, dua perusahaan yang dimiliki Choi dan seorang Korea Utara yang mendukung Choi.
Choi dituduh membantu kegiatan keuangan ilegal Korea Utara yang melanggar sanksi Dewan Keamanan PBB setelah memperoleh kewarganegaraan Rusia.
Baca Juga: Korea Utara: Peluncuran Satelit Militer yang Gagal adalah Kegagalan Terbesar
"Ini menandai pertama kalinya pemerintah kami memberlakukan sanksi sepihak terhadap individu keturunan Korea," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Reuters tidak dapat segera menghubungi Choi untuk memberikan komentar.
Korea Utara yang bersenjata nuklir telah menguji berbagai senjata termasuk rudal balistik antarbenua terbesarnya, meningkatkan ketegangan dengan Seoul dan sekutu utama Korea Selatan, Amerika Serikat.