Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Seoul. Human Rights Watch menuding Korea Utara melanggar hak asasi manusia (HAM) karena memperlakukan tahanan secara tidak manusia. Faktanya, tudingan itu bukan isapan jempol.
Seorang mantan tahanan di Korea Utara mengisahkan nagaimana tangannya diinjak oleh penjaga jika bergerak selama di penjara. Pernyataan itu merupakan satu dari rangkaian penyiksaan, pelecehan, dan pemaksaan di sistem hukum negara itu, yang menganggap manusia "tak lebih dari hewan".
Organisasi Human Rights Watch menyajikan laporan, di mana mereka mewawancarai baik eks narapidana maupun polisi guna menunjukkan seperti apa kondisi peradilan di sana. Rata-rata yang diwawancara mengungkapkan, menyiksa tahanan, dengan tongkat atau menendang, merupakan hal lazim di penahanan prasidang.
Mantan polisi yang diwawancara mengatakan, sebenarnya regulasi di Korea Utara melarang mereka untuk melakukan penyiksaan terhadap terduga pelaku. "Namun kami ingin pengakuan selama investigasi tahap awal. Jadi, kami harus menyiksa mereka guna mendapatkan pengakuan," ujar dia.
Baca juga: Inilah gejala dan cara membersihkan usus kotor secara alami
Adapun eks narapidana mengisahkan bagaimana mereka harus duduk di lantai atau berlutut dengan kaki tersilang selama 16 jam. Dilansir Daily Mail Senin (19/10/2020), si mantan napi mengutarakan para penjaga bakal memberikan hukuman jika mereka sampai bergerak. Hukuman itu bisa berupa siksaan, seperti dipukul menggunakan tangan, tongkat, maupun sabuk kulit, hingga dipaksa berkeliling lapangan sebanyak 1.000 kali.
Hukuman pedih lainnya diceritakan oleh Park Ji Cheol, eks narapidana yang saat itu dihukum karena ada yang bergerak di penjara mereka. "Jika ada yang bergerak, maka penjaga akan menyuruh kami merentangkan tangan di luar sel, di mana mereka bakal menginjaknya beberapa kali," ungkapnya.