Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) untuk pertama kalinya menjatuhkan sanksi kepada Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un. Pengadilan Korsel memerintahkan Kim untuk memberikan kompensasi kepada dua mantan tawanan perang.
Putusan tersebut merupakan kali pertama pengadilan Korsel mengklaim wilayah Korut atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut. Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90).
Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.
Baca Juga: Utusan AS untuk Korut tiba di Seoul bicarakan nuklir
Sebaliknya, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (7/7/2020).
Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka berhasil kembali ke Korsel melalui China. Han kembali pada 2000 sedangkan Ro kembali ke Korsel pada 2001.
Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2016 dan mengaku telah mengalami gangguan mental dan fisik yang cukup parah. Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa memerintahkan Kim Jong Un membayar korban masing-masing US$ 17.500 atau setara Rp 252,6 juta.
Baca Juga: Soal senjata nuklir, Korea Utara: Korea Selatan harus berhenti ikut campur
Menyusul keputusan tersebut, sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua korban mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korut. Ketika perang berakhir, terdapat 170.000 tawanan perang Korut dan China di kamp tahanan perang milik PBB. Sementara itu, terdapat 100.000 tawanan perang yang ditahan di Korut.