kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lagi-Lagi, Dewan Keamanan PBB Serukan Jeda Kemanusiaan Perang Gaza


Kamis, 16 November 2023 / 07:57 WIB
Lagi-Lagi, Dewan Keamanan PBB Serukan Jeda Kemanusiaan Perang Gaza
ILUSTRASI. Pada Rabu (15/11/2023), Dewan Keamanan PBB menyerukan jeda kemanusiaan di Gaza. REUTERS/Eduardo Munoz


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dewan Keamanan PBB menyerukan perlu jeda dan koridor kemanusiaan yang mendesak dan diperpanjang di seluruh Jalur Gaza selama beberapa hari untuk memungkinkan akses kemanusiaan secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan.

Israel telah berjanji untuk memusnahkan Hamas, yang menguasai Gaza, menyerang daerah kantong berpenduduk 2,3 juta jiwa itu dari udara, melakukan pengepungan dan menyerang dengan tentara dan tank. 

Pejabat kesehatan Gaza, yang dianggap dapat diandalkan oleh PBB, mengatakan sekitar 11.500 warga Palestina dipastikan tewas.

“Hamas telah tertanam kuat di kalangan penduduk sipil di Gaza,” kata Thomas-Greenfield. “Tetapi kami sudah jelas pada tingkat tertinggi: tindakan Hamas tidak mengurangi tanggung jawab Israel untuk melindungi orang-orang yang tidak bersalah di Gaza.”

Baca Juga: Menkeu Israel: Lebih Baik Warga Palestina di Gaza Pindah ke Negara Lain

Dewan Keamanan berupaya empat kali dalam dua minggu pada bulan Oktober untuk mengambil tindakan. Rusia gagal sebanyak dua kali untuk mendapatkan suara minimum yang diperlukan.

Resolusi yang diadopsi pada hari Rabu menuntut kepatuhan terhadap hukum internasional, khususnya perlindungan warga sipil, khususnya anak-anak. 

Resolusi ini juga menyerukan kepada semua pihak untuk tidak menghalangi warga sipil di Gaza untuk mendapatkan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka, menyambut baik pemberian bantuan awal yang terbatas, serta menyerukan agar bantuan tersebut ditingkatkan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×