kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lampu hijau otoritas AS untuk aliansi maskapai


Kamis, 07 Oktober 2010 / 11:46 WIB
Lampu hijau otoritas AS untuk aliansi maskapai
ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Reksadana


Reporter: Agung Ardyatmo, AFP | Editor: Uji Agung Santosa

WASHINGTON. Otoritas AS akhirnya memberikan lampu hijau kepada dua maskapai terbesar Jepang, Japan Airlines dan Air Nippon Airways, untuk menjalin kerjasama dengan maskapai partner mereka asal AS. Langkah ini diyakini akan semakin membuat harga tiket di jalur Pasifik menjadi semakin murah.

Desember tahun lalu, pemerintah Jepang dan pemerintah AS sepakat menjalin kesepakatan membuka jalur udara mereka. Dengan demikian, maskapai di kedua negara dapat memanfaatkan masing-masing jaringan mereka, sehingga makin memperbanyak rute yang bisa mereka layani. Meski demikian, Japan Airlines dan Air Nippon Airways tetap saja membutuhkan pengesahan dari otoritas AS. Pasalnya, jika mereka tetap melakukan hal itu, mereka bisa dianggap melanggar UU monopoli.

Saat ini, Japan Airlines menjalin aliansi dengan American Airlines, sementara Air Nippon Airways tergabung ke Star Alliance bersama maskapai baru hasil merger, United Airlines dan Continental Airlines.

Departemen Transportasi AS mengungkapkan, pihaknya memberikan persetujuan anti monopoli kepada dua aliansi tersebut, menyusul kesepakatan antara kedua negara. Persetujuan tersebut bakal membuat penumpang semakin dimanjakan. Mereka bisa mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah, kemudian variasi rute semakin banyak, dan juga jarak tempuh semakin pendek, mengingat aliansi ini bisa memangkas jumlah transit penerbangan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×