kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.665.000   13.000   0,49%
  • USD/IDR 16.882   -7,00   -0,04%
  • IDX 9.033   84,28   0,94%
  • KOMPAS100 1.248   7,65   0,62%
  • LQ45 882   3,22   0,37%
  • ISSI 330   3,28   1,00%
  • IDX30 449   0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 529   -1,74   -0,33%
  • IDX80 139   0,91   0,66%
  • IDXV30 147   0,11   0,08%
  • IDXQ30 144   0,01   0,00%

Mahkamah Agung AS Belum Mengeluarkan Keputusan Soal Tarif Trump


Rabu, 14 Januari 2026 / 23:28 WIB
Mahkamah Agung AS Belum Mengeluarkan Keputusan Soal Tarif Trump
ILUSTRASI. MA AS belum mengumumkan keputusan soal legalitas tarif (REUTERS/Evelyn Hockstein)


Sumber: Reuters | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump masih bisa terhindar dari jerat hukum. Tidak seperti harapan, Mahkamah Agung AS belum membuat keputusan apa pun terkait kebijakan tersebut.

Reuters melaporkan, Rabu (14/1/2026), Mahkamah Agung AS mengumumkan tiga keputusan tentang berbagai kasus di hari ini. Tetapi keputusan soal tarif tidak termasuk di antaranya. Padahal, sebelumnya MA AS diprediksi mengumumkan keputusannya di hari ini.

Mahkamah Agung tidak mengumumkan tanggal selanjutnya kapan akan mengeluarkan putusan. Mahkamah Agung juga tidak mengumumkan terlebih dahulu putusan mana yang akan dirilis pada tanggal tertentu.

Baca Juga: Wall Street Tertekan Imbas Putusan Soal Tarif Trump yang Dinyatakan Ilegal

Tantangan terhadap tarif Trump menandai ujian besar terhadap kekuasaan presiden serta kesediaan pengadilan untuk memeriksa beberapa klaim otoritas presiden dari Partai Republik tersebut.

Hasil keputusan Mahkamah Agung ini akan berdampak pada ekonomi global. Selama argumen dalam pemeriksaan kasus tersebut, hakim dari pihak konservatif dan liberal tampaknya meragukan legalitas tarif tersebut.

Trump memberlakukan kebijakan tarif impor dengan menggunakan undang-undang tahun 1977 yang dimaksudkan untuk digunakan selama keadaan darurat nasional. Pemerintahan Trump mengajukan banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah, yang menyatakan bahwa ia telah melampaui wewenangnya.

Selanjutnya: Kemenhaj Pastikan Bagikan Kartu Nusuk Haji Sejak di Tanah Air

Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Tidak Bagus untuk Kesehatan Usus Anda




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×