kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Mahkamah Agung AS Belum Mengeluarkan Keputusan Soal Tarif Trump


Rabu, 14 Januari 2026 / 23:28 WIB
Mahkamah Agung AS Belum Mengeluarkan Keputusan Soal Tarif Trump
ILUSTRASI. MA AS belum mengumumkan keputusan soal legalitas tarif (REUTERS/Evelyn Hockstein)


Sumber: Reuters | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump masih bisa terhindar dari jerat hukum. Tidak seperti harapan, Mahkamah Agung AS belum membuat keputusan apa pun terkait kebijakan tersebut.

Reuters melaporkan, Rabu (14/1/2026), Mahkamah Agung AS mengumumkan tiga keputusan tentang berbagai kasus di hari ini. Tetapi keputusan soal tarif tidak termasuk di antaranya. Padahal, sebelumnya MA AS diprediksi mengumumkan keputusannya di hari ini.

Mahkamah Agung tidak mengumumkan tanggal selanjutnya kapan akan mengeluarkan putusan. Mahkamah Agung juga tidak mengumumkan terlebih dahulu putusan mana yang akan dirilis pada tanggal tertentu.

Baca Juga: Wall Street Tertekan Imbas Putusan Soal Tarif Trump yang Dinyatakan Ilegal

Tantangan terhadap tarif Trump menandai ujian besar terhadap kekuasaan presiden serta kesediaan pengadilan untuk memeriksa beberapa klaim otoritas presiden dari Partai Republik tersebut.

Hasil keputusan Mahkamah Agung ini akan berdampak pada ekonomi global. Selama argumen dalam pemeriksaan kasus tersebut, hakim dari pihak konservatif dan liberal tampaknya meragukan legalitas tarif tersebut.

Trump memberlakukan kebijakan tarif impor dengan menggunakan undang-undang tahun 1977 yang dimaksudkan untuk digunakan selama keadaan darurat nasional. Pemerintahan Trump mengajukan banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah, yang menyatakan bahwa ia telah melampaui wewenangnya.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×