kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Mahkamah Agung AS Tolak Banding Google, Epic Games Menang dalam Kasus Play Store


Selasa, 07 Oktober 2025 / 18:18 WIB
Mahkamah Agung AS Tolak Banding Google, Epic Games Menang dalam Kasus Play Store
ILUSTRASI. Setelah sempat mengajukan banding, Google akhirnya kalah total dalam kasus antimonopoli melawan Epic Games.. REUTERS/Issei Kato/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Sumber: GSM Arena | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat mengajukan banding, Google akhirnya kalah total dalam kasus antimonopoli melawan Epic Games.

Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak banding Google atas putusan pengadilan sebelumnya, yang sebelumnya telah dimenangkan Epic Games di pengadilan federal dan Pengadilan Banding AS ke-9.

Keputusan ini memperkuat kemenangan besar Epic Games dan menandai perubahan besar dalam cara Google mengelola Play Store serta sistem pembayaran aplikasi Android.

Mulai 22 Oktober, Google Harus Patuhi Aturan Baru

Dengan keputusan final tersebut, Google wajib menerapkan semua ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan mulai 22 Oktober mendatang. Langkah ini akan mengubah secara signifikan ekosistem distribusi aplikasi di platform Android.

Baca Juga: Google: Hacker Kirim Email Pemerasan ke Sejumlah Eksekutif, Klaim Curi Data Oracle

Salah satu poin utama adalah bahwa pengembang aplikasi kini diperbolehkan menggunakan sistem pembayaran alternatif, tanpa harus melalui sistem pembayaran milik Google yang sebelumnya memungut komisi hingga 30% dari setiap transaksi aplikasi dan langganan.

Selain itu, pengembang juga dapat menautkan pengguna langsung ke situs unduhan di luar Play Store tanpa munculnya “layar peringatan” (scare screen) yang selama ini digunakan Google untuk menakut-nakuti pengguna agar tidak mengunduh aplikasi dari luar toko resminya.

Larangan Insentif terhadap Produsen dan Operator

Putusan ini juga melarang Google memberikan insentif finansial atau keuntungan khusus kepada produsen perangkat (OEM) maupun operator seluler untuk mencegah mereka memasang toko aplikasi pihak ketiga di perangkat Android.

Baca Juga: Mantan CEO Google Kritik Kerja Fleksibel, Sebut Bisa Hambat Daya Saing Teknologi

Dengan kata lain, toko aplikasi alternatif kini bisa hadir secara legal dan bebas bersaing di perangkat Android, tanpa tekanan atau pengaruh dari Google.

Dalam tiga tahun ke depan, Google juga diwajibkan untuk membuka akses penuh kepada toko aplikasi pihak ketiga agar dapat beroperasi secara bebas dan terlihat publik di dalam Play Store. 

Selanjutnya: KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Milik Petugas Kesehatan ke Biro Travel

Menarik Dibaca: 7 Alasan Jamu Kunyit Asam Bagus untuk Wanita, Bantu Cegah Osteoporosis


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×