Sumber: AFP | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengancam adanya tindakan balasan terhadap Amerika Serikat jika negara itu dihukum karena rencana untuk membuat UU keamanan Hong Kong.
Undang-undang keamanan yang baru ini melarang pengkhianatan, subversi dan hasutan di Hong Kong dan muncul setelah berbulan-bulan protes besar-besaran yang pro-demokrasi yang sering kali keras tahun lalu.
Baca Juga: Kena notifikasi cek fakta, Trump mengamuk ke Twitter
Tetapi banyak warga Hongkong, kelompok bisnis, dan negara-negara Barat khawatir proposal itu bisa menjadi pukulan mematikan bagi kebebasan Hong Kong. Ribuan demonstran pun turun ke jalan pada hari Minggu kendati ada larangan pertemuan massal yang diperkenalkan untuk memerangi virus corona.
Ketika polisi membubarkan kerumunan dengan gas air mata dan meriam air, penasihat keamanan nasional Washington, Robert O'Brien, memperingatkan undang-undang baru itu dapat membuat kota itu kehilangan status perdagangan AS yang istimewa.
Namun Kementerian Luar Negeri China mengatakan Beijing akan bereaksi terhadap sanksi dari Washington.
"Jika AS bersikeras untuk melukai kepentingan China, China harus mengambil setiap tindakan yang diperlukan untuk melawan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian seperti dikuip AFP.
Baca Juga: Trump akan ambil tindakan soal Hong Kong pada minggu ini
Hong Kong telah menjadi titik panas terbaru dalam ketegangan yang meningkat antara dua negara adidaya di dunia yang oleh Cina diibaratkan sebagai tepi jurang Perang Dingin yang baru.
Penolakan untuk memberikan demokrasi kepada warga Hongkong telah memicu dukungan bipartisan yang jarang terjadi di Washington yang terbelah selama pemerintahan Trump.
Beijing menggambarkan protes di Hong Kong sebagai rencana yang didukung asing untuk mengacaukan tanah air dan mengatakan negara-negara lain tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam bagaimana pusat bisnis internasional itu dijalankan.
Baca Juga: Tensi meninggi, AS minta para sekutunya memutuskan hubungan bisnis dengan China
Sementara para pegiat memandang proposal hukum keamanan sebagai langkah paling berani oleh Beijing untuk mengakhiri kebebasan berbicara dan kemampuan Hong Kong untuk membuat undang-undang sendiri.
Yang menjadi perhatian khusus adalah ketentuan yang memungkinkan agen keamanan China daratan untuk beroperasi di Hong Kong, dengan kekhawatiran hal itu dapat memicu tindakan keras terhadap mereka yang menyuarakan perbedaan pendapat terhadap penguasa komunis China.
Usulan undang-undang, yang akan segera ditindaklanjuti oleh legislatif China juga akan melewati legislatif Hong Kong sendiri.
Baca Juga: Sudah 19 tahun, Trump berencana tarik penuh militer AS dari Afghanistan