kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Malaysia akan Berlakukan Revisi Pajak Penjualan dan Perluasan Pajak Jasa Mulai 1 Juli


Senin, 09 Juni 2025 / 17:43 WIB
Malaysia akan Berlakukan Revisi Pajak Penjualan dan Perluasan Pajak Jasa Mulai 1 Juli
ILUSTRASI. Malaysia akan merevisi tarif pajak penjualannya dan juga memperluas cakupan pajak jasanya mulai 1 Juli. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia akan merevisi tarif pajak penjualannya dan juga memperluas cakupan pajak jasanya mulai 1 Juli, karena pemerintah berupaya untuk meningkatkan pendapatannya dan memperkuat posisi fiskalnya.

Mengutip Reuters Senin (9/6), Kementerian Keuangan dalam sebuah pernyataan mengatakan, tarif pajak penjualan sebesar 5% hingga 10% akan dikenakan pada barang-barang yang tidak penting dan mewah, seperti kepiting raja, salmon, buah-buahan impor, sepeda balap, dan karya seni antik.

Kementerian Keuangan mengatakan, pajak jasa akan diperluas untuk mencakup penyewaan atau sewa guna usaha properti, konstruksi, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendidikan, dan layanan kecantikan.

Baca Juga: Dua Kapal Illegal Fishing asal Malaysia Ditangkap, Berpotensi Rugikan Negara Rp19,9 M

"Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak untuk meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani sebagian besar masyarakat," kata kementerian tersebut. 

Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah mengatakan selama pengumuman anggaran pemerintah Oktober lalu bahwa pajak penjualan dan jasa akan diperluas secara bertahap. 

Perluasan pajak tersebut ditunda dari penerapan awalnya pada bulan Mei di tengah kekhawatiran dari kalangan bisnis.

Federasi Produsen Malaysia pada bulan April mendesak pemerintah untuk menunda perluasan cakupan pajak, mengingat ketidakpastian tarif dan perdagangan global yang dikatakan dapat meningkatkan biaya operasional tahun ini.

Baca Juga: Resmi, Malaysia Perintahkan Penghentian Operasional Ojol Ini, Berlaku 24 Juli 2025

Kementerian Keuangan mengatakan akan ada pengecualian tertentu untuk pajak tersebut guna menghindari pajak berganda dan untuk memastikan bahwa warga negara Malaysia tidak dikenai pajak untuk layanan penting tertentu. 

Kementerian Keuangan menambahkan, denda terhadap perusahaan karena tidak mematuhi persyaratan hukum pajak tidak akan dikenakan hingga tanggal 31 Desember.

Selanjutnya: Adira Finance Catat Penyaluran Pembiayaan Dana Tunai Rp 2,9 Triliun hingga April 2025

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Bra untuk Payudara Besar, Nyaman dan Anti Kendur




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×