kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Resmi, Malaysia Perintahkan Penghentian Operasional Ojol Ini, Berlaku 24 Juli 2025


Minggu, 25 Mei 2025 / 06:40 WIB
Resmi, Malaysia Perintahkan Penghentian Operasional Ojol Ini, Berlaku 24 Juli 2025
ILUSTRASI. Resmi, Malaysia Perintahkan Penghentian Operasional Ojol Ini, Berlaku 24 Juli 2025


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Kuala Lumpur. Malaysia memerintahkan penghentian operasional dua perusahaan transportasi online. Alasannya, ojek online (ojol) itu melanggar aturan.

Agensi Pengangkutan Awam Darat (APAD) Malaysia baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penghentian operasi kepada dua aplikasi e-hailing asal Rusia, InDrive dan Maxim, karena diduga beroperasi tidak sesuai regulasi. 

APAD adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Transportasi Malaysia yang berwenang memberikan izin operasional kepada pelaku usaha transportasi. 

Perintah penghentian operasi ini mulai efektif per 24 Juli 2025. "Kedua perusahaan taksi daring itu dapat mengajukan banding, tetapi keputusan akhir tetap ada di tangan saya," kata Menteri Transportasi Anthony Loke dilansir dari The Star, Senin (19/5/2025). 

Baca Juga: Respons Gojek, Grab, Maxim dan inDrive Terkait Potongan Aplikasi Ojek Online

Sebelumnya pada 5 Mei 2025, Malaysian P-Hailing Riders Association (Asosiasi Pengemudi Online Malaysia) juga telah mendesak pemerintah Malaysia untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap kedua platform taksi daring tersebut. 

Salah satu tuntutan seperti memblokir akses ke keduanya, karena menawarkan layanan tanpa mematuhi peraturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Asosiasi tersebut mengklaim bahwa kedua platform tersebut gagal memastikan pengemudi mereka memiliki Public Service Vehicle atau PSV (semacam SIM khusus angkutan umum) yang sah, sebagaimana diwajibkan menurut hukum Malaysia. 

Selain itu, mereka juga menuduh bahwa beberapa pengemudi yang menggunakan kedua aplikasi tersebut tidak memiliki asuransi taksi daring dan tidak menjalani pemeriksaan kendaraan (semacam uji KIR) sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan angkutan umum di Negeri Jiran. 

Tonton: Revisi Permendag Hampir Rampung Impor Industri Strategis, Padat Karya, dan Pangan Diperketat!

Menurut APAD, kedua perusahaan taksi daring tersebut melanggar ketentuan perizinan berdasarkan Undang-Undang Angkutan Umum Darat Undang-Undang 2010 (Undang-Undang 715). 

Hal yang dilanggar termasuk persyaratan bahwa semua kendaraan di bawah platform mereka harus beroperasi dengan mengantongi E-Hailing Vehicle Permit (izin khusus taksi online) yang sah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Ancam Setop Operasional Maxim dan InDrive, Apa Sebabnya?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/05/19/092157726/malaysia-ancam-setop-operasional-maxim-dan-indrive-apa-sebabnya.

Baca Juga: Harga Mobil Listrik Polytron Murah, Bisakah Mengalahkan BYD yang Terlaris 2025


 

Selanjutnya: Jumbo: Film Animasi Lokal Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia, Mengungguli Frozen 2

Menarik Dibaca: Catat! Ini 13 Makanan Penurun Kolesterol Tinggi yang Sehat Dikonsumsi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×