Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Kuala Lumpur. Malaysia memerintahkan penghentian operasional dua perusahaan transportasi online. Alasannya, ojek online (ojol) itu melanggar aturan.
Agensi Pengangkutan Awam Darat (APAD) Malaysia baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penghentian operasi kepada dua aplikasi e-hailing asal Rusia, InDrive dan Maxim, karena diduga beroperasi tidak sesuai regulasi.
APAD adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Transportasi Malaysia yang berwenang memberikan izin operasional kepada pelaku usaha transportasi.
Perintah penghentian operasi ini mulai efektif per 24 Juli 2025. "Kedua perusahaan taksi daring itu dapat mengajukan banding, tetapi keputusan akhir tetap ada di tangan saya," kata Menteri Transportasi Anthony Loke dilansir dari The Star, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Respons Gojek, Grab, Maxim dan inDrive Terkait Potongan Aplikasi Ojek Online
Sebelumnya pada 5 Mei 2025, Malaysian P-Hailing Riders Association (Asosiasi Pengemudi Online Malaysia) juga telah mendesak pemerintah Malaysia untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap kedua platform taksi daring tersebut.
Salah satu tuntutan seperti memblokir akses ke keduanya, karena menawarkan layanan tanpa mematuhi peraturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Asosiasi tersebut mengklaim bahwa kedua platform tersebut gagal memastikan pengemudi mereka memiliki Public Service Vehicle atau PSV (semacam SIM khusus angkutan umum) yang sah, sebagaimana diwajibkan menurut hukum Malaysia.
Selain itu, mereka juga menuduh bahwa beberapa pengemudi yang menggunakan kedua aplikasi tersebut tidak memiliki asuransi taksi daring dan tidak menjalani pemeriksaan kendaraan (semacam uji KIR) sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan angkutan umum di Negeri Jiran.
Tonton: Revisi Permendag Hampir Rampung Impor Industri Strategis, Padat Karya, dan Pangan Diperketat!
Menurut APAD, kedua perusahaan taksi daring tersebut melanggar ketentuan perizinan berdasarkan Undang-Undang Angkutan Umum Darat Undang-Undang 2010 (Undang-Undang 715).
Hal yang dilanggar termasuk persyaratan bahwa semua kendaraan di bawah platform mereka harus beroperasi dengan mengantongi E-Hailing Vehicle Permit (izin khusus taksi online) yang sah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Ancam Setop Operasional Maxim dan InDrive, Apa Sebabnya?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/05/19/092157726/malaysia-ancam-setop-operasional-maxim-dan-indrive-apa-sebabnya.
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Polytron Murah, Bisakah Mengalahkan BYD yang Terlaris 2025