kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Malaysia Batalkan Dakwaan Korupsi Eks PM Najib Razak Terhadap Kasus 1MDB


Rabu, 27 November 2024 / 22:05 WIB
Malaysia Batalkan Dakwaan Korupsi Eks PM Najib Razak Terhadap Kasus 1MDB
ILUSTRASI. Pengadilan Tinggi Malaysia membatalkan dakwaan korupsi terkait skandal 1MDB terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Keputusan pembatalan dakwaan ini memunculkan pertanyaan baru terkait kasus-kasus lain yang masih dihadapi Najib. Tahun lalu, jaksa memutuskan tidak mengajukan banding atas pembebasan Najib dalam kasus terpisah terkait 1MDB.  

Najib juga sedang mengupayakan agar sisa hukumannya dijalani dalam tahanan rumah. 

Ia mengklaim terdapat perintah kerajaan yang memungkinkan hal tersebut. Pemerintah di bawah Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah mengusulkan undang-undang yang mengatur tahanan rumah untuk beberapa pelanggaran.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Hadapi Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang

Namun, Anwar membantah bahwa langkah ini dimaksudkan untuk membebaskan Najib atau politisi lain dari penjara.  

Anwar, yang terpilih dua tahun lalu dengan janji antikorupsi, menegaskan tidak akan campur tangan dalam proses peradilan. Meski demikian, kritik atas komitmennya terhadap reformasi terus bermunculan.  




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×