kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.830.000   -50.000   -1,74%
  • USD/IDR 17.211   48,00   0,28%
  • IDX 7.542   -17,77   -0,24%
  • KOMPAS100 1.031   -8,30   -0,80%
  • LQ45 736   -7,70   -1,04%
  • ISSI 273   -0,06   -0,02%
  • IDX30 401   0,75   0,19%
  • IDXHIDIV20 492   5,09   1,05%
  • IDX80 115   -0,96   -0,82%
  • IDXV30 141   2,14   1,54%
  • IDXQ30 129   0,46   0,36%

Malaysia Hapus Hukuman Mati, Diganti Jenis Hukuman Lain atas Keputusan Pengadilan


Jumat, 10 Juni 2022 / 12:34 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah Malaysia menghapus hukuman mati, diganti jenis hukuman lain atas keputusan pengadilan. REUTERS/Lim Huey Teng.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pemerintah Malaysia setuju untuk menghapus hukuman mati, Menteri Hukum di Departemen Perdana Menteri Malaysia Wan Junadi Tuanku Jaafar mengatakan.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (10/6), Wan Junadi mengungkapkan, Malaysia akan mengganti hukuman mati dengan jenis hukuman lain atas keputusan pengadilan.

Keputusan itu Pemerintah Malaysia ambil menyusul pemaparan laporan kajian alternatif hukuman mati dalam sidang kabinet pada 8 Juni lalu.

Baca Juga: Meski Ada Larangan Ekspor, Harga Ayam di Malaysia Tak Kunjung Turun

"Kabinet telah menyetujui bahwa studi dan penelitian lebih lanjut harus dilakukan mengenai hukuman alternatif yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa ke hukuman mati," katanya.

"Satu pelanggaran berdasarkan Bagian 39 (B) dari Undang-Undang Narkoba dan 22 pelanggaran yang membawa ke hukuman mati tetapi di bawah keputusan pengadilan," ujar dia, seperti dikutip Channel News Asia.

Kejahatan yang saat ini bisa dijatuhi hukuman mati di Malaysia termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, penculikan, dan kepemilikan senjata api.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×