kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.830.000   -50.000   -1,74%
  • USD/IDR 17.211   48,00   0,28%
  • IDX 7.542   -17,77   -0,24%
  • KOMPAS100 1.031   -8,30   -0,80%
  • LQ45 736   -7,70   -1,04%
  • ISSI 273   -0,06   -0,02%
  • IDX30 401   0,75   0,19%
  • IDXHIDIV20 492   5,09   1,05%
  • IDX80 115   -0,96   -0,82%
  • IDXV30 141   2,14   1,54%
  • IDXQ30 129   0,46   0,36%

Sengketa Kripto Memanas, Justin Sun Gugat Proyek Terkait Trump


Rabu, 22 April 2026 / 16:43 WIB
Sengketa Kripto Memanas, Justin Sun Gugat Proyek Terkait Trump
ILUSTRASI. Justin Sun, founder of TRON (REUTERS/Kim Hong-Ji)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Investor kripto Justin Sun menggugat perusahaan kripto World Liberty Financial yang didukung Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Melansir Reuters, gugatan tersebut diajukan di pengadilan federal California pada Selasa (21/4/2026), dengan tuntutan agar perusahaan membuka kembali (unfreeze) token milik Sun serta menghentikan tindakan penyitaan, pembatasan, atau penghancuran aset digitalnya.

Baca Juga: Daftar Perusahaan Swasta Terbesar Dunia, SpaceX Bidik Valuasi US$ 1,75 Triliun

Dalam dokumen gugatan, Sun menilai World Liberty Financial berada di ambang kehancuran. Ia juga menuduh perusahaan secara sepihak membekukan seluruh token miliknya tanpa alasan yang sah.

Sebagai investor utama, Sun menyebut langkah tersebut telah menghilangkan hak suaranya dalam proses tata kelola (governance) proyek.

Ia juga mengklaim perusahaan mengancam akan “membakar” (burn) token tersebut, yang berarti menghapus kepemilikannya secara permanen.

Melalui unggahan di platform X, Sun mengatakan telah berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun permintaannya untuk membuka token dan memulihkan haknya ditolak.

“Mereka tidak memberi saya pilihan selain menempuh jalur hukum,” tulis Sun.

Baca Juga: Saham Deutsche Telekom Merosot di Tengah Laporan Pembicaraan Merger dengan T-Mobile

Hingga kini, pihak World Liberty Financial belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut.

Dalam gugatan itu, Sun juga menuding proyek tersebut tidak sepenuhnya terdesentralisasi seperti yang diklaim.

Ia menyebut perusahaan diam-diam memodifikasi smart contract untuk memberi kewenangan memblokir dompet (wallet), membekukan token, hingga mengalokasikan ulang aset tanpa persetujuan pemegang token.

Lebih lanjut, Sun menilai perusahaan mencoba menekan dirinya untuk mencetak dan mempromosikan stablecoin USD1 di jaringan TRON.

Ketika ia menolak, perusahaan diduga melakukan tindakan balasan dengan membekukan token miliknya.

Baca Juga: Recall 140.000 Ford Ranger di AS: Kabel Rusak Picu Risiko Korsleting Fatal

Gugatan juga menyebut World Liberty meminjam dana dengan jaminan tokennya sendiri dan menguras likuiditas stablecoin USD1, sehingga memicu kekhawatiran terkait kemampuan perusahaan memenuhi penarikan dana investor.

Sebagai informasi, Sun diketahui telah menginvestasikan sekitar US$ 45 juta di proyek tersebut, termasuk pembelian miliaran token WLFI sejak 2024 hingga awal 2025.

Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola proyek kripto, khususnya terkait transparansi, perlindungan investor, serta praktik dalam ekosistem keuangan terdesentralisasi (DeFi).




TERBARU

[X]
×