Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pemerintah Malaysia resmi mengenakan bea masuk anti-dumping terhadap produk baja datar berlapis timah dari China, India, Jepang, dan Korea Selatan pada Selasa (13/5).
Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia menyatakan, kebijakan ini berlaku efektif sejak 11 Mei 2025 dan akan berlangsung selama lima tahun.
Baca Juga: Malaysia Kenakan Bea Anti-Dumping atas Impor PET dari Indonesia dan China
Produk asal India dikenai tarif tertinggi sebesar 27,88%. Sementara produk dari China dikenakan tarif berkisar 4,48% hingga 20,42%.
Pengiriman dari Jepang dikenai bea anti-dumping antara 15,74% hingga 36,8%, dan produk asal Korea Selatan sebesar 21,6% hingga 35,43%.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah menyelesaikan investigasi terhadap praktik dumping pada produk baja datar yang dilapisi, dilapis, atau dilaminasi dengan timah. Malaysia menilai impor dengan harga di bawah nilai pasar tersebut merugikan industri domestik.