kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Malaysia Kenakan Bea Anti-Dumping Baja Lapis Timah dari China, India, Jepang, Korsel


Selasa, 13 Mei 2025 / 12:35 WIB
Malaysia Kenakan Bea Anti-Dumping Baja Lapis Timah dari China, India, Jepang, Korsel
ILUSTRASI. Pemerintah Malaysia resmi mengenakan bea masuk anti-dumping terhadap produk baja datar berlapis timah dari China, India, Jepang, dan Korea Selatan pada Selasa (13/5). REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pemerintah Malaysia resmi mengenakan bea masuk anti-dumping terhadap produk baja datar berlapis timah dari China, India, Jepang, dan Korea Selatan pada Selasa (13/5).

Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia menyatakan, kebijakan ini berlaku efektif sejak 11 Mei 2025 dan akan berlangsung selama lima tahun.

Baca Juga: Malaysia Kenakan Bea Anti-Dumping atas Impor PET dari Indonesia dan China

Produk asal India dikenai tarif tertinggi sebesar 27,88%. Sementara produk dari China dikenakan tarif berkisar 4,48% hingga 20,42%.

Pengiriman dari Jepang dikenai bea anti-dumping antara 15,74% hingga 36,8%, dan produk asal Korea Selatan sebesar 21,6% hingga 35,43%.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah menyelesaikan investigasi terhadap praktik dumping pada produk baja datar yang dilapisi, dilapis, atau dilaminasi dengan timah. Malaysia menilai impor dengan harga di bawah nilai pasar tersebut merugikan industri domestik.

Selanjutnya: Harga Biodiesel Mei 2025 Turun Jadi Rp 13.742 per Liter

Menarik Dibaca: Ancam Posisi KKN di Desa Penari, Jumlah Penonton Film Jumbo Tembus 9,47 Juta




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×