kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Malaysia Menahan Kapal China karena Menjarah Bangkai Kapal Perang Dunia II Inggris


Rabu, 31 Mei 2023 / 06:16 WIB
Malaysia Menahan Kapal China karena Menjarah Bangkai Kapal Perang Dunia II Inggris
ILUSTRASI. Sebuah kapal China telah ditahan karena dicurigai menjarah dua bangkai kapal Perang Dunia Kedua Inggris. REUTERS/Lim Huey Teng


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kementerian Pertahanan Malaysia juga menambahkan, “Kami memiliki bukti penodaan bangkai kapal Angkatan Laut Kerajaan, kami akan mengambil tindakan yang tepat, termasuk bekerja sama dengan Pemerintah daerah dan mitra untuk mencegah aktivitas yang tidak pantas di lokasi tersebut.”

AP memberitakan, Museum Nasional Angkatan Laut Kerajaan Inggris pekan lalu mengatakan pihaknya merasa prihatin atas vandalisme yang ditujukan untuk keuntungan pribadi.

Badan maritim Malaysia mengatakan, mereka yakin peluru meriam yang berkarat itu terkait dengan penyitaan puluhan artileri yang tidak meledak dan peninggalan lain oleh polisi di tempat pembuangan sampah pribadi di Johor. The New Straits Times melaporkan bahwa amunisi diyakini berasal dari kapal perang dan bahwa polisi melakukan ledakan senjata yang dikendalikan di lokasi.

Ini bukan pertama kalinya kedua kapal karam itu menjadi sasaran.

The New Straits Times melaporkan bahwa pemburu harta karun asing menggunakan bahan peledak buatan sendiri pada tahun 2015 untuk meledakkan pelat baja berat di kapal agar mudah diambil. Media lain mengatakan pihak berwenang menahan sebuah kapal Vietnam yang terlibat dalam penjarahan bangkai kapal saat itu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×