Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Otoritas Malaysia menahan dua kapal tanker yang diduga melakukan transfer bahan bakar solar secara ilegal di perairan lepas Pulau Penang pada akhir pekan lalu.
Badan Penegakan Maritim Malaysia atau Malaysia Maritime Enforcement Agency (MMEA) menyatakan, penindakan ini dilakukan di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyelundupan bahan bakar, menyusul gangguan pasokan energi di kawasan akibat konflik Timur Tengah.
Baca Juga: Peso Filipina dan Baht Thailand Pimpin Pelemahan Mata Uang Asia terhadap Dolar AS
Direktur MMEA wilayah Penang Muhammad Suffi Mohd Ramli mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan dua kapal yang berlabuh di perairan Bagan Ajam pada Sabtu.
“Hasil inspeksi menemukan kedua kapal dalam kondisi saling terhubung dan diduga melakukan aktivitas transfer minyak antar kapal (ship-to-ship) tanpa izin,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (12/4/2026).
Dari operasi tersebut, otoritas menduga terjadi pemindahan sekitar 700.000 liter solar jenis Euro 5. Total bahan bakar yang disita diperkirakan mencapai 800.000 liter dengan nilai sekitar 5,43 juta ringgit atau setara US$1,37 juta.
Selain itu, sebanyak 22 awak kapal turut diamankan, terdiri dari warga negara Malaysia, Myanmar, Rusia, Filipina, dan Indonesia.
MMEA tidak merinci asal kapal, sumber bahan bakar, maupun tujuan akhir distribusi solar tersebut.
Baca Juga: Harga Minyak Melonjak 7% Tembus US$100 Senin (13/4) Pagi, Dipicu Blokade AS ke Iran
Perairan Malaysia memang dikenal sebagai salah satu titik rawan praktik transfer minyak ilegal antar kapal di laut, yang kerap digunakan untuk menyamarkan asal-usul bahan bakar.
Pemerintah Malaysia sebelumnya telah menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Pada Februari lalu, otoritas juga sempat menahan dua kapal tanker yang terlibat dalam kasus serupa, meskipun kemudian dilepaskan dengan jaminan sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.













