kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Hutan, Ini 5 Permintaan Indonesia


Selasa, 14 Februari 2023 / 04:51 WIB
Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Hutan, Ini 5 Permintaan Indonesia
ILUSTRASI. Indonesia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan penegakan hukum terkait ditemukannya perkampungan ilegal WNI di Malaysia. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - NILAI. Pemerintah Indonesia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan penegakan hukum terkait ditemukannya perkampungan ilegal WNI di hutan Kota Nilai, negara bagian Negeri Sembilan, Malaysia. Akan tetapi, Indonesia memiliki sejumlah permintaan. 

Melansir Kompas.com, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) melakukan penggusuran perkampungan ilegal ini pada 1 Februari 2023 pukul 01.30 dini hari waktu setempat dalam Operasi Penegakan Terpadu. 

Perkampungan ilegal ini dibangun di dalam hutan, di atas tanah tidak rata, dan di daerah rawa yang diyakini sudah ada sejak lama. Permukiman ini bahkan sudah dilengkapi genset dan memiliki sekolah darurat dengan silabus pembelajaran dari Indonesia. 

Direktur Jenderal JIM menegaskan bahwa penggusuran dilakukan sesuai prosedur, karena orang-orang tersebut tidak memiliki dokumen data diri dan tinggal melebihi waktu (overstay), serta untuk mencegah warga asing kembali ke sana. 

Saat dihubungi Antara di Kuala Lumpur pada Rabu (8/2/2023), Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, Hermono, mengatakan bahwa penindakan oleh otoritas setempat ini sudah sesuai kedaulatan Malaysia. 

Baca Juga: Tim Bantuan Kemanusiaan Tahap I dari Indonesia Bertugas Selama Sebulan di Turkiye

Dari operasi ini, aparat menahan 67 orang pendatang asing tanpa izin (PATI) yang berusia antara dua bulan hingga 72 tahun, terdiri atas 11 laki-laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan. 

Dirangkum dari Antara pada Sabtu (11/2/2023), berikut adalah lima permintaan Pemerintah RI terkait ditemukannya perkampungan ilegal warga Indonesia di hutan Malaysia. 

1. Majikan harus ditindak juga 

Pertama, Pemerintah Indonesia meminta penegakan hukum terhadap PATI harus adil, artinya semua pihak yang melanggar undang-undang di Malaysia juga harus ditindak. 

Sementara, yang saat ini terlihat ditindak hanya PATI, sedangkan majikannya hampir tidak pernah ditindak. 

"Kalaupun ada, jumlahnya sangat tidak signifikan," ujar Hermono. 

Mereka (penghuni perkampungan ilegal) bukan sedang piknik karena bekerja, sehingga ia menegaskan majikan juga harus ditindak. 

Di antara orang-orang itu ada yang mengatakan gajinya belum dibayar. Menurut Hermono, penegakan hukum jangan sepihak saja. Malaysia hanya memanfaatkan para PATI saja, begitu ada masalah, mereka ditindak. 

“Masalah PATI di Malaysia bukan 100.000-200.000 tapi jutaan (orang), lalu bagaimana penegakan hukum terhadap majikan? Jadi itu yang kita minta. Jadi kalau Malaysia mau menindak PATI, majikannya juga harus ditindak juga. Karena semua PATI pasti ada majikannya, enggak ada PATI yang enggak punya majikan. Artinya ada yang mempekerjakan,” jelas Hermono. 

Baca Juga: Buat Paspor yang Jadi dalam Satu Hari, Ada Biaya Tambahan Rp 1.000.000



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×