kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Memanas, Jepang sebut China terus berupaya ubah status quo di Laut China Selatan


Selasa, 14 Juli 2020 / 15:20 WIB
Memanas, Jepang sebut China terus berupaya ubah status quo di Laut China Selatan
ILUSTRASI. Kepal penjaga lepas pantai Jepang mencoba mengusir kapal China yang melewati perbatasan di sekitar wilayah Pulau Senkaku/Diaoyu, 8 Mei 2020.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

Beijing menegaskan, keberadaannya di jalur perdagangan global senilai US$ 3 triliun per tahun tersebut untuk tujuan damai.

Jepang melihat China sebagai ancaman jangka panjang dan lebih serius dari Korea Utara yang bersenjata nuklir. Beijing sekarang menghabiskan empat kali lebih banyak dari Tokyo untuk pertahanan karena membangun militer modern besar.

Tinjauan pertahanan Jepang juga mengklaim China tampaknya bertanggungjawab atas "propaganda" dan "disinformasi" di tengah "ketidakpastian sosial dan kebingungan" yang disebabkan oleh wabah virus corona.

Baca Juga: AS dan Thailand bertemu, untuk melawan pengaruh China di Asia Tenggara?

Kekeliruan informasi seperti itu termasuk klaim bahwa virus corona dibawa ke China oleh anggota militer AS, atau obat herbal China bisa mengobati COVID-19, kata seorang pejabat Kementerian Pertahanan Jepang pada suatu taklimat di buku putih tersebut.

Menurut Buku putih pertahanan itu, ancaman lain yang Jepang hadapi termasuk pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik Korea Utara yang sedang berlangsung. Juga,  kebangkitan aktivitas militer oleh Rusia di langit dan perairan Jepang, kadang-kadang dalam latihan bersama dengan China.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×