Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan
Beijing ingin memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional baru di Hong Kong yang melarang pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di Hong Kong setelah berbulan-bulan protes pro-demokrasi besar-besaran pada tahun lalu.
Aktivis Hong Kong memperingatkan, tindakan keras akan secara efektif berarti mengakhiri status khusus bekas jajahan Inggris itu, menikmati pemilihan umum, kebebasan pers, dan kebebasan lain yang tidak ada di China.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan pada Selasa (26/5), kebebasan akan tetap ada. UU Keamanan Nasional "hanya akan menargetkan segelintir pelanggar hukum".
Baca Juga: China peringatkan siap membalas bila AS merusak kepentinganya di Hong Kong
"Kebebasan Hong Kong akan dipertahankan dan semangat Hong Kong dan nilai-nilai inti dalam aturan hukum, independensi peradilan, berbagai hak dan kebebasan yang dinikmati oleh orang-orang akan terus berada di sana," sebut Lam.
Komandan Garnisun China di Hong Kong Chen Daoxiang memperingatkan, UU Keamanan Nasional akan "menghukum setiap tindakan separatisme."
"Garnisun memiliki tekad, keyakinan, dan kapasitas untuk mempertahankan kedaulatan nasional," kata Chen Daoxiang kepada CCTV, stasiun televisi yang dikelola Pemerintah China, seperti dikutip Channelnewsasia.com.