kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.733   38,00   0,23%
  • IDX 8.303   27,69   0,33%
  • KOMPAS100 1.157   2,42   0,21%
  • LQ45 846   1,84   0,22%
  • ISSI 287   0,87   0,31%
  • IDX30 444   0,25   0,06%
  • IDXHIDIV20 513   1,03   0,20%
  • IDX80 130   0,33   0,26%
  • IDXV30 137   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 141   0,25   0,18%

Menlu AS: Laporan soal sterilisasi paksa Muslim China sangat mengejutkan


Selasa, 30 Juni 2020 / 06:26 WIB
Menlu AS: Laporan soal sterilisasi paksa Muslim China sangat mengejutkan
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. Mangel Ngan/Pool via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kedutaan Besar China di Washington merujuk pada pernyataan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Zhao Lijian, mengatakan bahwa beberapa institusi bertekad untuk membuat disinformasi tentang isu-isu terkait Xinjiang. "Tuduhan mereka tidak berdasar dan salah," katanya.

Baca Juga: Yakinkan kelompok Muslim, Xi Jinping: Tak ada satu pun warga yang akan ditinggalkan

Dokumen dari 2019 mengungkapkan rencana kampanye sterilisasi wanita massal yang menargetkan 14% dan 34% dari semua wanita menikah usia subur di dua negara Uighur, tulis Zenz. Kampanye itu, katanya, kemungkinan bertujuan untuk mensterilkan wanita minoritas pedesaan dengan tiga anak atau lebih, serta beberapa dengan dua anak - setara dengan setidaknya 20% dari semua wanita usia subur.

"Angka-angka anggaran menunjukkan bahwa proyek ini memiliki dana yang cukup untuk melakukan ratusan ribu prosedur sterilisasi ligasi tuba pada 2019 dan 2020," tulisnya.

Baca Juga: Warganya diserang, China keluarkan travel warning ke Australia

Zenz mengatakan bahwa pada tahun 2019, Xinjiang berencana untuk menempatkan setidaknya 80% wanita usia subur di empat prefektur minoritas selatan untuk operasi pencegahan kelahiran yang mengganggu - penempatan alat kontrasepsi atau sterilisasi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×