kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mulai terdeteksi di Indonesia, mari mengenal varian Delta plus


Rabu, 28 Juli 2021 / 10:58 WIB
Mulai terdeteksi di Indonesia, mari mengenal varian Delta plus
ILUSTRASI. Saat ini, virus corona varian Delta plus disebut-sebut telah terdeteksi di Indonesia. REUTERS/Pavel Mikheyev


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Saat ini tidak ada cukup data tentang efektivitas vaksin terhadap varian Delta plus, tetapi sejauh ini tidak ada tanda-tanda yang jelas dari varian yang menginfeksi orang yang telah menerima vaksinasi. 

Vaksin yang ada masih efektif melawan Delta plus sejak separuh kasus di Inggris, terjadi di antara orang-orang yang tidak divaksinasi, dan hanya sedikit terjadi di antara mereka yang divaksinasi lengkap. Tak satu pun dari pasien Delta plus meninggal. 

Vaksin yang ada efektif melawan Delta, tetapi hanya jika orang sudah divaksinasi sepenuhnya. Karena sangat berhati-hati, Organisasi Kesehatan Dunia telah mendesak orang yang divaksinasi penuh untuk terus memakai masker. 

“Setelah Anda divaksinasi sepenuhnya, teruslah bermain aman karena Anda bisa berakhir sebagai bagian dari rantai penularan. Anda mungkin tidak sepenuhnya terlindungi. Kadang-kadang vaksin tidak bekerja,” Bruce Aylward, penasihat senior WHO, mengatakan saat konferensi pers, dikutip National Geographic.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Varian Delta Plus yang Mulai Terdeteksi di Indonesia"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Varian Delta jadi varian paling dominan pada kasus Covid-19 di Korea Selatan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×