Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan akan melarang ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023 pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Melansir laman setkab.go.id, tujuan utama pelarangan bauksit adalah untuk mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.
“Saya ulangi, mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ujar Presiden.
Menurut Jokowi, dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini, diperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun.
Menurut Jokowi, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Pemerintah juga akan terus mengurangi ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.
Setidaknya, ada empat tujuan utama yang melatarbelakangi pemerintah atas pelarangan ekspor bahan mentah pertambangan ini.
Pertama, mewujudkan kedaulatan sumber daya alam. Kedua, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya. Ketiga, peningkatan penerimaan devisa. Keempat, pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Sebelumnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Lewat kebijakan tersebut, Indonesia berhasil mencatatkan peningkatan nilai ekspor nikel secara signifikan dari Rp 17 triliun di akhir tahun 2014 menjadi Rp 326 triliun pada tahun 2021, atau meningkat 19 kali lipat.
Bahkan Jokowi memprediksi, tahun ini akan tembus lebih dari Rp 468 triliun atau lebih dari US$ 30 miliar.