CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pelaku Kejahatan Berbahaya di Singapura akan Ditahan Tanpa Batas Waktu


Kamis, 11 Januari 2024 / 07:15 WIB
Pelaku Kejahatan Berbahaya di Singapura akan Ditahan Tanpa Batas Waktu
ILUSTRASI. A view of spectator stands at the Marina Bay street circuit, ahead of the Formula One Grand Prix night race in Singapore September 27, 2022. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengusulkan untuk menahan "pelaku kejahatan berbahaya" tanpa batas waktu, bahkan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman penjaranya.

Sebagaimana tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan ke parlemen pada hari Rabu (10/1).

Baca Juga: Sukanto Tanoto Akuisisi Hotel Mewah di China

RUU yang diusulkan tersebut akan berlaku bagi mereka yang dihukum berusia di atas 21 tahun. Melakukan kejahatan diantaranya pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan hubungan seks dengan anak di bawah umur.

Dalam sebuah pernyataan bersama, kementerian hukum dan kementerian dalam negeri mengatakan bahwa tindakan tersebut akan menjadi "hukuman yang berat". Tetapi akan "melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya".

Ditambahkan bahwa sebagai perlindungan, pengadilanlah yang akan memutuskan apakah seorang pelanggar termasuk dalam apa yang disebut sebagai hukuman untuk meningkatkan perlindungan publik.

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Pelancong Asing Menurun Pada November 2023

Kasus-kasus yang dikutip oleh kementerian, termasuk seorang pria yang pada tahun 2020 melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun dalam waktu dua tahun setelah dibebaskan dari penjara atas kasus pemerkosaan terhadap keponakannya yang berusia 11 tahun.

"Kami ingin memastikan bahwa pelaku yang berbahaya dan berisiko tinggi seperti itu tidak dilepaskan kembali ke masyarakat sampai mereka tidak lagi menjadi ancaman bagi keselamatan publik," kata pernyataan itu.

"Opsi hukuman kami saat ini tidak memadai untuk menangani pelanggaran mengerikan seperti itu."

Di bawah RUU yang diusulkan, para pelaku kejahatan tersebut tidak akan secara otomatis dibebaskan setelah menyelesaikan masa tahanan mereka, kecuali jika menteri dalam negeri menganggap mereka tidak lagi menjadi ancaman bagi publik.

Baca Juga: Ekonomi Singapura Tumbuh 1,2%, PM Lee: Ekonomi ke Depan Tergantung Kondisi Eksternal

Seorang pelaku dapat ditahan seumur hidup namun akan ditinjau secara berkala untuk menilai kelayakan mereka untuk dibebaskan, katanya.

RUU tersebut akan dibahas oleh anggota parlemen di kemudian hari. Namun kemungkinan besar akan disahkan, dengan The People's Action Party (PAP) yang berkuasa memegang mayoritas kursi parlemen.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×