Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - CHRISTCHURCH. Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, hari ini, Senin (24/8), membacakan tuntutan terhadap Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di yang menewaskan 51 orang pada tahun 2019 lalu.
Brenton Tarrant (29), merupakan warga negara Australia, telah mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris selama aksi brutalnya pada tahun 2019.
Saat itu Brenton bahkan menyiarkan aksinya secara langsung melalui laman Facebook pribadinya, membuat insiden pembantaian ini semakin tragis.
Dilaporkan oleh Reuters, Brenton akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup, dan mungkin tanpa pembebasan bersyarat. Ini merupakan yang pertama kali terjadi di Selandia Baru.
Brenton terlihat duduk terborgol sambil menyaksikan pernyataan keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan. Wajah nyaris tanpa ekspresi Brenton menjadi sorotan.
Baca Juga: Virus corona kembali, Selandia Baru perpanjang pembatasan di Auckland
"Saya tidak bisa memaafkan Anda, Anda telah mengambil jiwa dari 51 orang. Satu-satunya kesalahan kami di mata Anda adalah bahwa kami Muslim," ungkap Maysoon Salama, ibu dari salah satu korban penembakan, seperti dikutip dari Reuters.
Jaksa penuntut umum, Barnaby Hawes, mengatakan bahwa Brenton sengaja ingin menciptakan ketakutan di antara komunitas muslim yang ada di Selandia Baru.
Kepada polisi, Brenton justru mengaku menyesal karena tidak membunuh lebih banyak orang dan pada awalnya ingin membakar masjid setelah penembakan berlangsung.
"Dia bermaksud menanamkan ketakutan pada orang-orang yang dia gambarkan sebagai penjajah, termasuk komunitas Muslim atau lebih umumnya imigran non-Eropa," ungkap Hawes.
Sudah menyiapkan aksinya selama bertahun-tahun
Baca Juga: Bila tak ditangkap, pelaku teror Selandia Baru akan terus lanjutkan aksinya