kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Pemimpin Junta Militer Myanmar janji kembali gelar pemilu di tahun ini


Sabtu, 27 Maret 2021 / 09:04 WIB
Pemimpin Junta Militer Myanmar janji kembali gelar pemilu di tahun ini
ILUSTRASI. Pemimpin Junta Militer Myanmar Min Aung Hlaing


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - NAYPIDAW. Di tengah parade Hari Tentara yang digelar hari ini, Pemimpin Junta Militer Min Aung Hlaing kembali menegaskan janjinya untuk mengadakan pemilihan umum ulang. 

Hal tersebut dilakukan usai kudeta yang dilakukan militer pada bulan lalu. Ming Aung Hlaing juga menyebut bahwa tindak kekerasan yang dilakukan tentara beberapa waktu belakangan tidak pantas. Namun dia menegaskan hal tersebut dilakukan untuk menekan unjuk rasa. 

Lebih lanjut, Ming Aung Hlaing juga menegaskan, tindakan kudeta yang dilakukan pada 1 Februari lalu terjadi karena Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) telah melanggar hukum.

Hal tersebut juga membuat pimpinan NLD yang juga menang pemilu tahun lalu,  Aung San Suu Kyi ditahan. 

Baca Juga: Di tengah protes berdarah anti-kudeta, Rusia perkuat hubungan militer dengan Myanmar

Ming Aung Hlaing juga menyebut, beberapa pimpinan partai tersebut sudah dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dan tindakan hukum lainnya.

Dalam acara parade ini, pemimpin junta militer tersebut juga menyambut dengan hangat kehadiran pasukan Rusia. Bahkan, Ming Aung Hlaing tak segan-segan menyebut Rusia sebagai "teman sejati".

Selanjutnya: Ngeri! Militer Myanmar peringatkan pengunjuk rasa tentang risiko ditembak di kepala




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×