Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Pada akhir pekan lalu, pemerintah India mengumumkan akan menarik uang kertas denominasi tertingginya dari peredaran.
Melansir Reuters, uang kertas 2.000 rupee, yang mulai diedarkan pada tahun 2016, akan tetap menjadi alat pembayaran yang sah. Akan tetapi, warga diminta untuk menyetor atau menukar uang kertas ini paling lambat 30 September 2023.
Keputusan tersebut mengingatkan pada langkah mengejutkan pada tahun 2016 ketika pemerintah pimpinan Narenda Modi menarik 86% uang yang beredar dalam semalam.
Namun menurut analis dan ekonom, kali ini langkah tersebut diharapkan tidak terlalu mengganggu karena nilai uang kertas yang lebih rendah ditarik dalam jangka waktu yang lebih lama.
Alasan menarik uang 2.000
Ketika uang kertas 2.000-rupee diperkenalkan pada tahun 2016, mereka dimaksudkan untuk mengisi kembali mata uang ekonomi India yang beredar dengan cepat setelah demonetisasi.
Namun, bank sentral sering mengatakan ingin mengurangi peredaran uang kertas bernilai tinggi dan menghentikan pencetakan uang kertas pecahan 2.000 rupiah selama empat tahun terakhir.
Baca Juga: Dedolarisasi Jadi Isu Hangat, Emas Menjadi Buruan Bank Sentral Global
"Denominasi ini tidak umum digunakan untuk transaksi," kata Reserve Bank of India dalam komunikasinya saat menjelaskan keputusan penarikan uang kertas tersebut.
Pemerintah dan bank sentral tidak mengungkapkan alasan waktu penarikan. Namun, analis menunjukkan bahwa itu terjadi menjelang pemilihan negara bagian dan umum di negara itu ketika penggunaan uang tunai biasanya melonjak.
"Melakukan langkah seperti itu menjelang pemilihan umum adalah keputusan yang bijak," kata Rupa Rege Nitsure, kepala ekonom grup di L&T Finance Holdings.
Dia menambahkan, "Orang-orang yang telah menggunakan uang kertas ini sebagai penyimpan nilai mungkin menghadapi ketidaknyamanan."
Baca Juga: Mata Uang Ini Disebut Sebagai Penantang Kuat Dolar AS, Apakah Itu?