kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,64   -1,00   -0.11%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Den Haag: Gugatan lima WNI atas kejahatan perang Belanda dilanjutkan


Selasa, 01 Oktober 2019 / 19:06 WIB
Pengadilan Den Haag: Gugatan lima WNI atas kejahatan perang Belanda dilanjutkan
ILUSTRASI. Bendera Belanda


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - DEN HAAG. Pengadilan banding Belanda di Den Haag, Selasa (1/10), memutuskan, gugatan dari lima warga negara Indonesia (WNI) yang menuntut Belanda bertanggungjawab atas eksekusi ayah mereka oleh tentara Belanda pada 1947 silam harus didengar.

Sebelumnya, Belanda menyatakan, segala tindakan di negara bekas jajahan mereka telah terjadi terlalu lama untuk bisa dianggap bertanggungjawab.

Tapi, Reuters melaporkan, pengadilan menolak dalih tersebut. Dengan alasan, tingkat kekerasan yang luar biasa dan sejauh mana Belanda bersalah.

Baca Juga: Indonesia jajaki kerja sama investasi bidang maritim dan Infrastruktur dengan Belanda

Dugaan eksekusi atas orangtua dari kelima WNI itu terjadi selama perang kemerdekaan Indonesia yang bergulir setelah Perang Dunia II pada 1945 dan berakhir 1949 ketika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.

Pengadilan menyatakan, selama perang, tentara Belanda mengeksekusi lawan tanpa lewat pengadilan dan menyiksa tahanan selama interogasi.

Pengadilan yang lebih rendah sekarang akan mengadili kasus tersebut, di mana kelima WNI menuntut Belanda untuk mendapatkan kompensasi.

Tentu, pengadilan akan membuktikan lebih dulu, apakah kelima WNI itu benar-benar anak-anak dari lelaki yang Belanda eksekusi.

Cuma, ini akan sulit untuk dibuktikan. Sebab, pengadilan mengatakan, Belanda tidak memiliki daftar siapa yang ditembak dan kapan selama masa perang.

Belanda juga tidak melakukan upaya untuk mendokumentasikan hal itu dengan benar, begitu perang berakhir.

Baca Juga: Wah, pelatih keturunan Indonesia berpeluang jadi penerus Pep Guardiola di Man City

Jika pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut, maka kelima WNI tersebut berhak atas kompensasi atas biaya mata pencaharian sang ayah selama masa kecil mereka.

Pengadilan di Den Haag pada Selasa (1/10) juga menguatkan vonis sebelumnya, bahwa seorang pria warga negara Indonesia yang disiksa oleh Belanda berhak mendapatkan kompensasi sebesar 5.000 euro atau sekitar Rp 78 juta.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×