kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pengadilan Korea Selatan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon


Jumat, 16 Januari 2026 / 13:34 WIB
Pengadilan Korea Selatan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon
ILUSTRASI. Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 5 tahun. (Kantor Kepresidenan Korea Selatan/Handout via REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada hari Jumat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan termasuk menghalangi upaya penangkapannya setelah upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer.

Mengutip Reuters, Jumat (16/1/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi pihak berwenang dalam melaksanakan surat perintah penangkapan terkait deklarasi darurat militernya pada Desember 2024, seperti yang ditunjukkan dalam siaran langsung putusan tersebut.

Ia juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang meliputi pemalsuan dokumen resmi dan tidak mematuhi proses hukum yang diperlukan untuk pemberlakuan darurat militer.

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer

Putusan ini adalah yang pertama terkait dengan tuduhan pidana yang dihadapi Yoon atas deklarasi darurat militernya yang gagal.

Putusan ini dapat diajukan banding.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×