kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.087.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.891   16,00   0,09%
  • IDX 7.389   -51,51   -0,69%
  • KOMPAS100 1.027   -9,91   -0,95%
  • LQ45 752   -7,70   -1,01%
  • ISSI 260   -2,22   -0,85%
  • IDX30 399   -2,52   -0,63%
  • IDXHIDIV20 491   -4,11   -0,83%
  • IDX80 115   -1,17   -1,01%
  • IDXV30 133   -1,68   -1,25%
  • IDXQ30 129   -0,54   -0,42%

Pengadilan Korea Selatan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon


Jumat, 16 Januari 2026 / 13:34 WIB
Pengadilan Korea Selatan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon
ILUSTRASI. Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 5 tahun. (Kantor Kepresidenan Korea Selatan/Handout via REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada hari Jumat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan termasuk menghalangi upaya penangkapannya setelah upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer.

Mengutip Reuters, Jumat (16/1/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi pihak berwenang dalam melaksanakan surat perintah penangkapan terkait deklarasi darurat militernya pada Desember 2024, seperti yang ditunjukkan dalam siaran langsung putusan tersebut.

Ia juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang meliputi pemalsuan dokumen resmi dan tidak mematuhi proses hukum yang diperlukan untuk pemberlakuan darurat militer.

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer

Putusan ini adalah yang pertama terkait dengan tuduhan pidana yang dihadapi Yoon atas deklarasi darurat militernya yang gagal.

Putusan ini dapat diajukan banding.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×