CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Pengadilan Korea Selatan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon


Jumat, 16 Januari 2026 / 13:34 WIB
Pengadilan Korea Selatan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon
ILUSTRASI. Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 5 tahun. (Kantor Kepresidenan Korea Selatan/Handout via REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada hari Jumat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan termasuk menghalangi upaya penangkapannya setelah upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer.

Mengutip Reuters, Jumat (16/1/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi pihak berwenang dalam melaksanakan surat perintah penangkapan terkait deklarasi darurat militernya pada Desember 2024, seperti yang ditunjukkan dalam siaran langsung putusan tersebut.

Ia juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang meliputi pemalsuan dokumen resmi dan tidak mematuhi proses hukum yang diperlukan untuk pemberlakuan darurat militer.

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer

Putusan ini adalah yang pertama terkait dengan tuduhan pidana yang dihadapi Yoon atas deklarasi darurat militernya yang gagal.

Putusan ini dapat diajukan banding.


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×