kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

Pengadilan Tertinggi Prancis Kukuhkan Vonis Sarkozy dalam Kasus Pendanaan Kampanye


Rabu, 26 November 2025 / 20:29 WIB
Pengadilan Tertinggi Prancis Kukuhkan Vonis Sarkozy dalam Kasus Pendanaan Kampanye
ILUSTRASI. Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy meninggalkan rumahnya pada hari penahanannya di penjara Sante untuk memulai hukuman penjara lima tahun atas tuduhan konspirasi kriminal atas upaya penggalangan dana kampanye dari Libya, di Paris, Prancis, 21 Oktober 2025. REUTERS/Sarah Meyssonnier


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Putusan ini menegaskan kembali vonis yang dijatuhkan pada 2024 terkait pelanggaran dana kampanye dalam upaya Sarkozy memenangkan kembali kursi kepresidenan pada 2012.

Sarkozy, 70 tahun, sebelumnya divonis satu tahun penjara karena mengeluarkan dana kampanye jauh melebihi batas yang diizinkan hukum. 

Baca Juga: Mantan Presiden Prancis Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun atas Skandal Dana Kampanye

Dari total hukuman tersebut, enam bulan bersifat percobaan dan dapat dijalani dengan alternatif seperti pemakaian gelang elektronik tanpa harus mendekam di penjara.

Putusan terbaru ini menambah daftar masalah hukum yang membayangi Sarkozy, setelah ia juga sempat dipenjara hampir satu bulan dalam kasus berbeda belum lama ini.

Selanjutnya: IHSG Terus Melaju Berkat Saham Lapis Dua, Begini Proyeksinya Akhir Tahun

Menarik Dibaca: Hujan Ekstrem Landa Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (27/11) dari BMKG




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×