kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pengadilan Tertinggi Prancis Kukuhkan Vonis Sarkozy dalam Kasus Pendanaan Kampanye


Rabu, 26 November 2025 / 20:29 WIB
Pengadilan Tertinggi Prancis Kukuhkan Vonis Sarkozy dalam Kasus Pendanaan Kampanye
ILUSTRASI. Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy meninggalkan rumahnya pada hari penahanannya di penjara Sante untuk memulai hukuman penjara lima tahun atas tuduhan konspirasi kriminal atas upaya penggalangan dana kampanye dari Libya, di Paris, Prancis, 21 Oktober 2025. REUTERS/Sarah Meyssonnier


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan Kasasi Prancis (Cour de Cassation), lembaga hukum tertinggi di negara itu, pada Rabu (26/11/2025) menolak banding mantan Presiden Nicolas Sarkozy atas kasus pendanaan kampanye ilegal. 

Putusan ini menegaskan kembali vonis yang dijatuhkan pada 2024 terkait pelanggaran dana kampanye dalam upaya Sarkozy memenangkan kembali kursi kepresidenan pada 2012.

Sarkozy, 70 tahun, sebelumnya divonis satu tahun penjara karena mengeluarkan dana kampanye jauh melebihi batas yang diizinkan hukum. 

Baca Juga: Mantan Presiden Prancis Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun atas Skandal Dana Kampanye

Dari total hukuman tersebut, enam bulan bersifat percobaan dan dapat dijalani dengan alternatif seperti pemakaian gelang elektronik tanpa harus mendekam di penjara.

Putusan terbaru ini menambah daftar masalah hukum yang membayangi Sarkozy, setelah ia juga sempat dipenjara hampir satu bulan dalam kasus berbeda belum lama ini.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×