kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pengadilan Tertinggi Prancis Kukuhkan Vonis Sarkozy dalam Kasus Pendanaan Kampanye


Rabu, 26 November 2025 / 20:29 WIB
Pengadilan Tertinggi Prancis Kukuhkan Vonis Sarkozy dalam Kasus Pendanaan Kampanye
ILUSTRASI. Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy meninggalkan rumahnya pada hari penahanannya di penjara Sante untuk memulai hukuman penjara lima tahun atas tuduhan konspirasi kriminal atas upaya penggalangan dana kampanye dari Libya, di Paris, Prancis, 21 Oktober 2025. REUTERS/Sarah Meyssonnier


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan Kasasi Prancis (Cour de Cassation), lembaga hukum tertinggi di negara itu, pada Rabu (26/11/2025) menolak banding mantan Presiden Nicolas Sarkozy atas kasus pendanaan kampanye ilegal. 

Putusan ini menegaskan kembali vonis yang dijatuhkan pada 2024 terkait pelanggaran dana kampanye dalam upaya Sarkozy memenangkan kembali kursi kepresidenan pada 2012.

Sarkozy, 70 tahun, sebelumnya divonis satu tahun penjara karena mengeluarkan dana kampanye jauh melebihi batas yang diizinkan hukum. 

Baca Juga: Mantan Presiden Prancis Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun atas Skandal Dana Kampanye

Dari total hukuman tersebut, enam bulan bersifat percobaan dan dapat dijalani dengan alternatif seperti pemakaian gelang elektronik tanpa harus mendekam di penjara.

Putusan terbaru ini menambah daftar masalah hukum yang membayangi Sarkozy, setelah ia juga sempat dipenjara hampir satu bulan dalam kasus berbeda belum lama ini.


Tag


TERBARU

[X]
×