kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Tunjangan Rp 74 Juta per Bulan


Selasa, 01 April 2025 / 06:30 WIB
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Tunjangan Rp 74 Juta per Bulan
ILUSTRASI. Pantai Merlion yang sebagian besar kosong di Singapura, 31 Agustus 2021. REUTERS/Edgar Su


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Singapura siap menyediakan tunjangan pengangguran sebesar S$6.000 atau sekitar Rp 74 juta per bulan selama setengah tahun. Tunjangan ini akan diberikan dengan beberapa syarat tertentu.

Keputusan baru ini diumumkan ke publik oleh Menteri Senior Negara Bidang Ketenagakerjaan, Koh Poh Koon, pada 7 Maret 2025 lalu. Program ini ditujukan untuk pekerja berpendapatan rendah dan menengah.

Program bantuan untuk para pencari kerja ini sebenarnya sudah diperkenalkan pada Rapat Umum Hari Nasional 2024. 

Mengutip CNA, mereka yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan mencapai S$6.000 per bulan selama enam bulan.

"Ini lebih dari sekadar pembayaran finansial dan pekerjaan. Ini menyediakan kerangka kerja sederhana untuk memandu para pencari kerja mengenai langkah konkret yang harus diambil untuk mendapatkan pekerjaan," kata Koh.

Kebijakan ini diharapkan sudah bisa diimplementasikan bagi warga negara Singapura pada bulan April 2025. Setelahnya, kebijakan ini juga bisa dinikmati oleh pemegang status penduduk tetap mulai tahun 2026.

Baca Juga: Jerman Keluarkan Travel Advice untuk AS, Ini Pemicunya

Harus Memenuhi Syarat Khusus

Berdasarkan skema SkillsFuture Jobseeker Support yang baru, tunjangan ini akan diberikan kepada korban PHK. Mereka juga harus berpartisipasi dalam aktivitas pencarian kerja agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan.

Hanya mereka yang berusia 21 tahun ke atas yang sebelumnya berpenghasilan rata-rata hingga S$5.000 per bulan yang akan memenuhi syarat.

Sebagai tambahan, tunjangan ini juga hanya akan diberikan kepada mereka yang tinggal di properti dengan nilai tahunan S$31.000 atau lebih rendah.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Indonesia Pertengahan Maret 2025: Low Tuck Kwong Naik ke Puncak

Menteri Koh juga menegaskan bahwa dukungan pencari kerja tidak boleh dilihat secara terpisah, karena skema ini melengkapi program bantuan keuangan lainnya.

Sebagai contoh, para korban PHK yang mengikuti pelatihan jangka panjang dapat mengajukan permohonan untuk skema dukungan pencari kerja dan program SkillsFuture Level-Up.

Selama enam bulan, mereka akan menerima tunjangan pelatihan antara S$21.000 – S$15.000 dan pembayaran pencari kerja sebesar S$6.000.

Bukan cuma itu, Singapura juga masih menawarkan bantuan tambahan melalui ComCare untuk mereka yang menghadapi kesulitan keuangan.

Tonton: Resmi, Freeport Punya Izin Ekspor Selama 6 Bulan

Selanjutnya: 508 Pinjol Ilegal Diblokir Januari-Februari 2025, Cek Daftar Pindar Legal OJK Terbaru

Menarik Dibaca: 5 Alasan Penting Mengapa Harus Bersihkan Make Up Sebelum Tidur


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×