Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - LONDON. Polisi Inggris menyita mata uang kripto senilai 180 juta pound, sekitar US$ 250 juta, sebagai bagian dari penyelidikan pidana pencucian uang, penyitaan terbesar di negeri Ratu Elizabeth II hingga saat ini.
"Penyitaan ini adalah tonggak penting lainnya dalam penyelidikan yang akan berlanjut selama berbulan-bulan mendatang saat kami menyelidiki mereka yang berada di pusat dugaan operasi pencucian uang ini," kata Detektif Polisi Joe Ryan, seperti dikutip Reuters.
Langkah tersebut menyusul penyitaan mata uang kripto senilai 114 juta pound pada 24 Juni lalu. Seorang wanita berusia 39 tahun ditangkap karena dicurigai melakukan pidana pencucian uang.
“Sementara uang tunai masih menjadi raja di dunia kriminal, seiring berkembangnya platform digital, kami semakin melihat penjahat terorganisir menggunakan mata uang kripto untuk mencuci uang kotor mereka,” ujar Wakil Komisaris Polisi Metropolitan Graham McNulty.