kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Perang Dagang Memanas, Trump Lipat Gandakan Tarif Impor Logam Kanada Menjadi 50%


Selasa, 11 Maret 2025 / 21:36 WIB
Perang Dagang Memanas, Trump Lipat Gandakan Tarif Impor Logam Kanada Menjadi 50%
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor baja dan aluminium dari Kanada menjadi 50%.. REUTERS/Leah Millis 


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor baja dan aluminium dari Kanada menjadi 50%.

Kebijakan ini merupakan respons atas keputusan pemerintah Ontario yang memberlakukan tarif 25% pada listrik yang diekspor ke AS.

Baca Juga: Melemah Sejak Tarif Agresif Berlaku, Dolar AS Tertekan Dihadapan Mata Uang Utama

Dalam unggahannya di Truth Social pada Selasa (11/3), Trump menyatakan bahwa ia telah menginstruksikan Menteri Perdagangan untuk menambahkan tarif tambahan sebesar 25% pada produk-produk tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Rabu (12/3) pagi.

"Selain itu, Kanada harus segera menghapus Tarif Anti-Petani Amerika sebesar 250% hingga 390% pada berbagai produk susu AS, yang telah lama dianggap keterlaluan. Saya akan segera menyatakan Darurat Nasional terkait listrik di wilayah yang terdampak," tulis Trump.

Baca Juga: Trump Bantu Tesla Bangkit? Janji Beli Mobil Baru untuk Dukung Musk

Trump juga mengancam akan menaikkan tarif impor mobil dari Kanada secara signifikan mulai 2 April jika "tarif lain yang tidak adil dan telah berlangsung lama" tidak dihapus oleh Kanada.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×