kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Pesawat Tempur AS Alami Kecelakaan di Laut China Selatan, 7 Orang Terluka


Selasa, 25 Januari 2022 / 08:06 WIB
Pesawat Tempur AS Alami Kecelakaan di Laut China Selatan, 7 Orang Terluka
ILUSTRASI. Ilustrasi kapal induk AS di Laut China Selatan. Ryan D. McLearnon/Handout via REUTERS. 


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Tujuh personel militer AS terluka pada Senin (24/1/2022) ketika sebuah pesawat tempur F-35C mengalami "kecelakaan pendaratan" di dek kapal induk USS Carl Vinson di Laut China Selatan. Menurut Angkata Laut AS, pilot pesawat terlontar dan selamat.

Berdasarkan laporan Reuters, sebuah pernyataan Angkatan Laut mengatakan insiden itu terjadi selama "operasi penerbangan rutin" di Laut China Selatan.

"Pilot dengan selamat keluar dari pesawat dan ditemukan melalui helikopter militer AS," katanya. 

"Pilot dalam kondisi stabil. Total ada tujuh pasukan yang terluka," tambahnya.

Dalam pernyataan itu diketahui, tiga personel memerlukan evakuasi ke fasilitas medis di Manila dan empat dirawat di atas kapal induk dan dibebaskan.  Dikatakan semua personel yang dievakuasi dinilai dalam kondisi stabil.

Angkatan Laut mengatakan penyebab kecelakaan penerbangan sedang diselidiki.

Jet F-35 dibuat oleh Lockheed Martin.

Pentagon mengatakan dua Grup Kapal Induk Angkatan Laut AS, yang dipimpin oleh Carl Vinson dan USS Abraham Lincoln mulai beroperasi di Laut China Selatan pada hari Minggu. Kapal induk memasuki laut yang disengketakan untuk pelatihan ketika Taiwan melaporkan serangan baru angkatan udara China di bagian atas jalur air.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×