kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.734   15,00   0,08%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

PM Thailand: Pemerintah pakai semua pasal untuk tindak pengunjuk rasa


Kamis, 19 November 2020 / 14:03 WIB
ILUSTRASI. Seorang pria mendorong petugas polisi selama protes anti-pemerintah di Bangkok, Thailand, 16 Oktober 2020.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

Marah oleh grafiti anti-monarki pada demonstrasi pada Rabu (18/11), beberapa royalis menyerukan penerapan Pasal 112 lewat posting di media sosial.

Lusinan pengunjuk rasa, termasuk banyak dari pemimpin paling terkemuka, telah ditangkap atas berbagai tuduhan dalam beberapa bulan terakhir, meskipun bukan karena mengkritik monarki.

Sebuah protes besar direncanakan di Biro Properti Mahkota pada 25 November atas pengelolaan kekayaan istana, yang telah diambil oleh Raja ke dalam kendali pribadinya. Dana tersebut bernilai puluhan miliar dolar.

Para pengunjuk rasa mengatakan, akan ada demonstrasi tujuh hari lagi setelah itu.

Selanjutnya: Raja bilang tetap mencintai pengunjuk rasa, Thailand adalah tanah kompromi




TERBARU

[X]
×