kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

PM Thailand: Pemerintah pakai semua pasal untuk tindak pengunjuk rasa


Kamis, 19 November 2020 / 14:03 WIB
ILUSTRASI. Seorang pria mendorong petugas polisi selama protes anti-pemerintah di Bangkok, Thailand, 16 Oktober 2020.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

Marah oleh grafiti anti-monarki pada demonstrasi pada Rabu (18/11), beberapa royalis menyerukan penerapan Pasal 112 lewat posting di media sosial.

Lusinan pengunjuk rasa, termasuk banyak dari pemimpin paling terkemuka, telah ditangkap atas berbagai tuduhan dalam beberapa bulan terakhir, meskipun bukan karena mengkritik monarki.

Sebuah protes besar direncanakan di Biro Properti Mahkota pada 25 November atas pengelolaan kekayaan istana, yang telah diambil oleh Raja ke dalam kendali pribadinya. Dana tersebut bernilai puluhan miliar dolar.

Para pengunjuk rasa mengatakan, akan ada demonstrasi tujuh hari lagi setelah itu.

Selanjutnya: Raja bilang tetap mencintai pengunjuk rasa, Thailand adalah tanah kompromi




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×