kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

PM Thailand: Pemerintah pakai semua pasal untuk tindak pengunjuk rasa


Kamis, 19 November 2020 / 14:03 WIB
PM Thailand: Pemerintah pakai semua pasal untuk tindak pengunjuk rasa
ILUSTRASI. Seorang pria mendorong petugas polisi selama protes anti-pemerintah di Bangkok, Thailand, 16 Oktober 2020.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

Marah oleh grafiti anti-monarki pada demonstrasi pada Rabu (18/11), beberapa royalis menyerukan penerapan Pasal 112 lewat posting di media sosial.

Lusinan pengunjuk rasa, termasuk banyak dari pemimpin paling terkemuka, telah ditangkap atas berbagai tuduhan dalam beberapa bulan terakhir, meskipun bukan karena mengkritik monarki.

Sebuah protes besar direncanakan di Biro Properti Mahkota pada 25 November atas pengelolaan kekayaan istana, yang telah diambil oleh Raja ke dalam kendali pribadinya. Dana tersebut bernilai puluhan miliar dolar.

Para pengunjuk rasa mengatakan, akan ada demonstrasi tujuh hari lagi setelah itu.

Selanjutnya: Raja bilang tetap mencintai pengunjuk rasa, Thailand adalah tanah kompromi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×