Sumber: BBC |
PARIS. Pengadilan HAM Eropa mengatakan Prancis telah melakukan pelanggaran kebebasan berekspresi. Awalnya dari keputusan menjatuhkan hukuman denda terhadap seorang pria setelah didakwa menghina mantan presiden negara itu, Nicolas Sarkozy.
Sebelumnya Prancis mengenakan hukuman denda kepada Herve Eon sebesar £26 atau sekitar Rp380.000 lebih setelah dia mengacungkan papan yang berisikan kata-kata kasar yang berarti 'pergi dari sini' saat Sarkozy berada di Laval, Prancis Utara pada 2008 lalu.
Pengadilan HAM Eropa mengatakan hukuman yang dikenakan kepada Herve Eon itu merupakan hal yang keliru namun mereka tidak meminta Prancis memberikan kompensasi atas kesalahan mereka terhadap Eon.
Putusan denda terhadap Eon sendiri sebenarnya telah ditangguhkan oleh pengadilan di Laval pada tahun 2008 lalu. Dalam putusannya, pengadilan di Prancis mengatakan Eon melanggar UU Kebebasan Pers Prancis tahun 1881.
Bertolak belakang dengan Prancis, Pengadilan HAM Eropa tidak sepakat dengan pertimbangan yang diambil oleh pengadilan di negara itu, mereka justru melihat hukuman denda yang telah dijatuhkan tidak proporsional dan melanggar pasal 10 pada Konvensi Eropa untuk HAM yang selama ini menjadi pelindung bagi kebebasan berekspresi.
Pengadilan HAM Eropa dalam rilisnya mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Prancis bisa menjadi efek yang tidak baik bagi upaya kebebasan berdiskusi tentang isu publik.
Kebebasan berdiskusi ini menurut mereka merupakan hal mendasar bagi masyarakat demokratis.