Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah negara mitra dagang yang berhasil mencapai kesepakatan ekspor industri.
Kebijakan ini diumumkan pada Senin (8/9) waktu setempat, sebagaimana dilaporkan Reuters.
Dalam aturan terbaru tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Senin (8/9/2025) lebih dari 45 kategori produk diidentifikasi untuk mendapatkan tarif impor nol persen dari mitra yang dianggap “selaras”.
Baca Juga: Trump Desak Hamas, Isyaratkan Kesepakatan Gaza Segera Terjadi
Pengecualian berlaku bagi negara yang mencapai pakta kerangka kerja pemangkasan tarif, sekaligus membebaskan mereka dari bea timbal balik yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional AS Pasal 232.
Komoditas yang termasuk dalam daftar pengecualian antara lain nikel, emas, logam lain, senyawa farmasi, dan bahan kimia.
Seorang pejabat Gedung Putih menjelaskan bahwa aturan ini juga mencakup sejumlah produk pertanian, pesawat dan suku cadangnya, serta bahan non-paten yang digunakan dalam industri farmasi.
Barang-barang yang masuk dalam kategori bebas tarif antara lain grafit, berbagai bentuk nikel yang penting dalam produksi baja tahan karat dan baterai kendaraan listrik, serta senyawa farmasi untuk obat generik, seperti lidokain anestesi dan reagen diagnostik medis.
Baca Juga: Trump Siap Jatuhkan Sanksi Fase Kedua untuk Rusia Terkait Konflik Ukraina
Perintah eksekutif tersebut turut menghapus tarif atas berbagai impor emas, mulai dari bubuk, daun, hingga emas batangan. Kebijakan ini terutama berdampak pada Swiss, yang sebelumnya menghadapi tarif AS sebesar 39% karena belum memiliki perjanjian dagang.
Selain itu, pengecualian juga mencakup grafit alami, magnet neodymium, dioda pemancar cahaya (LED), serta jenis plastik dan polisilikon tertentu yang digunakan dalam panel surya.
Trump sendiri menghabiskan tujuh bulan pertama masa jabatannya untuk mendorong kenaikan tarif besar-besaran.
Langkah ini diambil sebagai strategi menata ulang sistem perdagangan global, mengurangi defisit perdagangan AS, sekaligus menekan negara-negara mitra agar memberi konsesi dalam perundingan, salah satunya melalui penerapan tarif timbal balik.