kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Qantas Boeing 737 Sempat Mayday, Selamat Mendarat di Auckland


Jumat, 26 September 2025 / 08:23 WIB
Qantas Boeing 737 Sempat Mayday, Selamat Mendarat di Auckland
ILUSTRASI. Pesawat B747 yang dioperasikan oleh Qantas terbang di atas Sydney, Australia, dalam foto yang disediakan untuk Reuters, Jumat (13/11/2020). Qantas Airways/Handout via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Sebuah penerbangan Qantas Airways dari Sydney berhasil mendarat dengan selamat di Bandara Auckland, Jumat (26/9/2025), setelah pilot sempat mengeluarkan panggilan darurat (mayday) yang membuat layanan darurat dikerahkan.

Juru bicara Qantas menjelaskan, pilot pesawat Boeing 737 itu mengajukan permintaan pendaratan darurat setelah lampu indikator di bagian kargo menyala.

Baca Juga: Qantas Didenda Rp930 Miliar atas PHK Ilegal 1.800 Pekerja saat Pandemi

Namun, tidak ditemukan tanda-tanda asap di dalam pesawat.

“Pesawat membawa 156 penumpang dan semuanya dalam keadaan selamat,” kata pihak Qantas.

Bandara Auckland dalam pernyataannya menyebutkan bahwa layanan darurat telah siaga pada pagi hari untuk menyambut pesawat yang dilaporkan mengalami kendala.

“Operasional bandara kini kembali normal, meski mungkin terjadi sedikit keterlambatan untuk penerbangan keberangkatan maupun kedatangan,” tulis pihak bandara.

Selanjutnya: ANTM dan BBCA Teratas, Cermati Saham Net Sell Terbesar Asing pada Kamis (25/9)

Menarik Dibaca: Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat (26/9) Kompak Melemah


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×