Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Maskapai penerbangan terbesar Australia Qantas Airways dijatuhi denda sebesar A$90 juta atau sekitar US$58,6 juta karena terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal terhadap 1.800 staf darat pada masa pandemi COVID-19.
Keputusan ini disampaikan oleh Pengadilan Federal Australia pada Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Qantas Airways Jadi Korban Serangan Siber Besar-besaran, 6 Juta Data Pelanggan Bocor
Hakim Michael Lee menjatuhkan sanksi mendekati batas maksimum pelanggaran hukum ketenagakerjaan Australia.
Ia menegaskan denda tersebut dimaksudkan agar tidak dipandang sekadar sebagai "biaya bisnis" semata.
“Fokus utama saya adalah memastikan adanya efek jera, termasuk bagi perusahaan publik besar yang mungkin tergoda melakukan pelanggaran dengan pertimbangan keuntungan lebih besar ketimbang risiko hukuman,” kata Lee dalam putusan ringkas.
Dari total denda, sebesar A$50 juta akan dibayarkan kepada Serikat Pekerja Transportasi (Transport Workers' Union/TWU), yang sebelumnya mengajukan gugatan atas nama 1.820 karyawan yang di-PHK Qantas.
Baca Juga: Qantas Airways Jadi Korban Serangan Siber Besar-besaran, 6 Juta Data Pelanggan Bocor
Putusan ini muncul sembilan bulan setelah Qantas dan TWU sepakat atas kompensasi sebesar A$120 juta bagi para pekerja yang dipecat.
Usai kabar vonis tersebut, saham Qantas turun tipis 0,13% pada perdagangan awal Senin.