kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rapper Eminem Gugat Meta Platforms Rp 1,7 Triliun atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta


Kamis, 05 Juni 2025 / 13:11 WIB
Rapper Eminem Gugat Meta Platforms Rp 1,7 Triliun atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
ILUSTRASI. Rapper legendaris Eminem resmi mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan teknologi raksasa Meta Platforms atas dugaan pelanggaran hak cipta


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapper legendaris Eminem resmi mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan teknologi raksasa Meta Platforms, pemilik Facebook, Instagram, dan WhatsApp, atas dugaan pelanggaran hak cipta atas ratusan lagunya. Gugatan tersebut diajukan pada 30 Mei 2025 di Michigan melalui perusahaan produksinya, Eight Mile Style.

Melalui dokumen pengadilan yang diperoleh oleh TheWrap, Eminem—yang memiliki nama asli Marshall Mathers—menyatakan bahwa Meta telah melakukan penyimpanan, reproduksi, dan eksploitasi tanpa izin terhadap 243 lagu miliknya. Nilai ganti rugi yang diminta pun fantastis: lebih dari US$109 juta, atau sekitar Rp1,7 triliun.

Meta Dituduh Fasilitasi Pencurian Musik

Mengutip Unilad, gugatan ini menyoroti fitur-fitur seperti Original Audio dan Reels di platform Meta, yang menurut Eminem “mendorong dan memfasilitasi pengguna untuk mencuri musik” dan menggunakannya dalam konten video tanpa izin atau atribusi yang sesuai.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Geser Jeff Bezos, Jadi Orang Terkaya Kedua di Dunia

Dalam tuntutan hukum tersebut, Meta tidak hanya dituduh melakukan pelanggaran hak cipta secara luas, tetapi juga disebut telah melakukannya dengan sadar dan disengaja. Perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg itu dianggap "mendorong miliaran pengguna untuk melanggar hak cipta secara sadar dan tanpa lisensi."

Tidak Dilindungi oleh DMCA?

Poin penting dalam gugatan ini adalah klaim bahwa Meta tidak berhak mendapatkan perlindungan di bawah Digital Millennium Copyright Act (DMCA).

DMCA biasanya memberikan “safe harbor” bagi platform digital yang melindungi mereka dari tanggung jawab atas konten yang diunggah pengguna, asalkan mereka bertindak cepat ketika menerima pemberitahuan pelanggaran.

Namun, menurut pengacara Eight Mile Style, Meta tidak memenuhi syarat untuk perlindungan tersebut karena mengetahui pelanggaran sedang terjadi dan tetap membiarkannya.

Tuntutan Ganti Rugi Maksimal

Eminem meminta ganti rugi maksimal sebesar US$150.000 untuk setiap lagu, yang jika dikalikan dengan 243 lagu yang disebut dalam gugatan, menghasilkan total US$109.350.000.

Gugatan ini juga menuntut:

  • Ganti rugi aktual

  • Kerugian atas pendapatan yang hilang

  • Larangan permanen terhadap penggunaan musik Eminem tanpa lisensi di platform milik Meta

Eight Mile Style juga meminta agar kasus ini disidangkan di hadapan juri, bukan hanya keputusan pengadilan.

Baca Juga: Era Smartphone Menuju Senjakala? Zuckerberg: Popularitas Ponsel Berakhir Tahun 2030

Sejarah Perseteruan Hukum Eminem

Eminem memang bukan sosok asing dalam dunia hukum. Salah satu kasus terkenalnya terjadi pada tahun 1999 ketika ia digugat oleh ibunya sendiri, Debbie Nelson, yang menuntut US$10 juta atas lirik kontroversial dalam lagu "My Name Is" dari album The Slim Shady LP. Dalam lagu itu, Eminem menyebut bahwa ibunya “merokok lebih banyak narkoba darinya”.

Setelah proses hukum yang panjang, pada tahun 2001 Debbie Nelson akhirnya hanya menerima US$25.000, sebagian besar di antaranya habis untuk biaya hukum.

Selanjutnya: Meg Cheese Manfaatkan Momentum Hari Keju Sedunia dengan Inovasi Kemasan dan Produk

Menarik Dibaca: Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 2025




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×