kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Rusia Siap Kirim Bantuan Militer ke Korea Utara dalam Situasi Darurat


Rabu, 16 Oktober 2024 / 11:18 WIB
Rusia Siap Kirim Bantuan Militer ke Korea Utara dalam Situasi Darurat
ILUSTRASI. Bendera Rusia dan Korea Utara berkibar di Kosmodrom Vostochny, di wilayah Amur timur jauh, Rusia, 13 September 2023. Sputnik/Artem Geodakyan/REUTERS


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Pejabat tinggi Rusia memastikan negaranya siap memberikan bantuan militer kepada Korea Utara jika mitranya itu mendapatkan serangan. Janji ini keluar di tengah meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea.

Wakil Menteri Luar Negeri Rusia, Andrey Rudenko, mengatakan bahwa memberikan dukungan kepada Korea Utara telah menjadi bagian dalam perjanjian kemitraan strategis antara kedua negara yang baru diserahkan ke majelis rendah State Duma (Gosduma) hari Selasa (15/10).

"Jika suatu tindakan agresi dilakukan terhadap Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK), semua tindakan yang diperlukan akan diambil sesuai dengan undang-undang kami, sesuai dengan undang-undang DPRK," kata Rudenko, dikutip TASS hari Rabu (16/10).

Baca Juga: Merasa Selalu Diganggu, Korea Utara Siap Menyerang Korea Selatan

Kemitraan Strategis Rusia-Korea Utara

Perjanjian kemitraan strategis baru antara Rusia dan Korea Utara mengatur bantuan timbal balik jika terjadi agresi.

Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa kedua belah pihak, jika terjadi agresi terhadap salah satu pihak, akan saling memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk bantuan militer.

Presiden Rusia, Vladimir Putin, menyerahkan perjanjian tersebut kepada Gosduma untuk diratifikasi. Perjanjian tersebut ditandatangani di Pyongyang pada 19 Juni 2024.

Perjanjian ini menetapkan bahwa, apabila terdapat ancaman langsung berupa tindakan agresi bersenjata terhadap salah satu pihak, kedua belah pihak harus segera mengaktifkan saluran konsultasi bilateral.

Baca Juga: Semenanjung Korea Memanas, Rusia Salahkan Korea Selatan

Langkah itu baru bisa diambil jika salah satu pihak memintanya. Konsultasi bilateral dilakukan untuk mengoordinasikan posisi mereka dan menyepakati tindakan praktis yang memungkinkan untuk saling membantu guna menghilangkan ancaman.

Situasi salah satu pihak mendapatkan serangan bersenjata oleh negara mana pun akan dianggap sebagai situasi perang.

Dalam kondisi itu, pihak lain akan segera memberikan bantuan militer dan bantuan lainnya dengan segala cara yang dimilikinya sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB dan sesuai dengan hukum Federasi Rusia dan DPRK.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×