kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Sejarah dan awal mula orang Jawa di Suriname


Kamis, 17 September 2020 / 09:57 WIB
​Sejarah dan awal mula orang Jawa di Suriname
ILUSTRASI. Presiden baru Suriname Chan Santokhi (kanan) memegang selendang kepresidenan dari presiden yang akan turun jabatan Desi Bouterse (tidak ada di foto), di Paramaribo, Suriname, Kamis (16/7/2020). REUTERS/Ranu Abhelakkh


Penulis: Virdita Ratriani

Pada saat diduduki Belanda, perekonomian Suriname tidak menentu karena dihapuskannya perbudakan pada 1 Juli 1863. Padahal perkebunan masih sangat memerlukan tenaga buruh.  Karena itu, pada tahun 1870 pemerintah Belanda menandatangani perjanjian dengan Inggris guna mendatangkan imigran/buruh kontrak ke Suriname.

Perjanjian tersebut diimplementasikan mulai tahun 1873 sampai 1914, dengan mendatangkan buruh kontrak (imigran) Hindustan pertama dari India. Gelombang berikutnya adalah para imigran dari Jawa pada tanggal 09 Agustus 1890. 

Mereka dipekerjakan sebagai buruh murah di perkebunan. Kebanyakan dari Jawa Tengah, karena saat itu sebagai wilayah yang padat penduduknya dan tingkat perekonomiannya rendah.

Baca Juga: Selain Belarusia dan Bermuda, ini daftar negara bebas visa bagi paspor Indonesia 2019

Kelompok imigran Indonesia pertama berjumlah 94 orang tiba di Suriname pada tanggal 9 Agustus 1890. Kelompok ini direkrut oleh De Nederlandsche Handel Maatschappij, untuk dipekerjakan di perkebunan tebu dan perusahaan gula Marienburg. 

Empat tahun kemudian, tepatnya 1894 perusahaan yang sama mendatangkan lagi imigran gelombang kedua berjumlah 582 orang Jawa. Mulai tahun 1897 kedatangan para imigran dari Indonesia ini dikelola langsung oleh pemerintah Hindia Belanda. 

Dari tahun 1890 hingga 1939, jumlah imigran Indonesia asal Jawa tersebut mencapai 32.956 orang dengan menggunakan 34 kali pengangkutan. Imigran keturunan Jawa ini bekerja sebagai buruh perkebunan Belanda berdasarkan sistem kontrak.

Berdasarkan perjanjian yang ada, para buruh Jawa tersebut memiliki hak untuk kembali ke negara asalnya (repatriasi) bilamana telah habis masa kontraknya. Dalam periode tahun 1890 – 1939, tercatat 8.120 orang yang telah kembali ke tanah air. 

Baca Juga: Vatikan pertimbangkan tahbiskan pria menikah jadi Imam di wilayah Amazon




TERBARU

[X]
×