Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
Bagaimana Menurut Hukum Internasional?
Banyak pakar hukum internasional menilai serangan AS sulit dibenarkan berdasarkan Piagam PBB.
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan atau ancaman kekuatan terhadap negara lain, kecuali:
Disetujui Dewan Keamanan PBB, atau dilakukan dalam rangka membela diri terhadap serangan bersenjata.
Dalam kasus ini, tidak ada mandat Dewan Keamanan PBB maupun bukti serangan langsung yang dapat membenarkan pembelaan diri.
Ada pula konsep pembelaan diri pre-emptif, yang memungkinkan serangan jika terdapat ancaman yang sangat nyata dan segera. Namun, penerapannya sangat kontroversial dan mensyaratkan bukti kuat.
AS memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB, yang secara politik dapat melindungi Washington dari resolusi hukuman. Meski begitu, pelanggaran hukum internasional tetap membawa konsekuensi diplomatik.
Inggris dan Spanyol dilaporkan membatasi penggunaan pangkalan militer mereka dalam operasi tersebut karena meragukan legitimasi konfliknya.
Baca Juga: Kapal Perang Iran Tenggelam di Sri Lanka, 32 Awak Berhasil Diselamatkan
Apakah Pembunuhan Khamenei Legal?
Status hukum tewasnya Ayatollah Ali Khamenei juga menjadi perdebatan.
Israel dilaporkan melakukan serangan langsung, sementara AS memberikan dukungan intelijen dan operasional.
Pada 1981, Presiden Ronald Reagan menandatangani Executive Order 12333 yang melarang pejabat pemerintah AS terlibat dalam pembunuhan politik (assassination).
Namun, dalam konteks konflik bersenjata, pembunuhan pemimpin yang juga berperan sebagai komandan militer dapat dianggap sebagai tindakan perang yang sah, bukan pembunuhan ilegal.
Legalitasnya bergantung pada dua faktor utama:
- Apakah AS secara hukum berada dalam kondisi perang saat itu, dan
- Apakah Khamenei dipandang sebagai target militer yang sah.
Baca Juga: Agen Intelijen Iran Dikabarkan Ingin Berdialog dengan CIA untuk Akhiri Perang
Kesimpulan
Secara domestik, serangan ini menguji batas kewenangan presiden AS terhadap Kongres.
Secara internasional, banyak negara kemungkinan memandangnya sebagai pelanggaran Piagam PBB.
Meski AS memiliki perlindungan politik melalui hak veto di Dewan Keamanan, perdebatan hukum dan tekanan publik dapat menjadi faktor penentu keberlanjutan operasi tersebut.













