Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura sedang memproses permintaan ekstradisi pertama dari Indonesia untuk seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam korupsi proyek pemerintah.
Pengusaha tersebut, Paulus Tannos, terlibat dalam skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun (sekitar US$140,72 juta).
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura
Tannos telah masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 2021 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan sekitar satu dekade sebelumnya, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam konferensi pers pada Senin (10/3) mengungkapkan bahwa Tannos ditangkap pada Januari lalu setelah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi pada Desember 2024.
Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah anggota parlemen dan pejabat pemerintah agar perusahaannya memenangkan kontrak pengadaan e-KTP dengan harga yang telah digelembungkan sebagai imbalan atas suap, menurut laporan majalah investigasi Tempo.
Belum diketahui bagaimana tanggapan Tannos atas tuduhan tersebut, dan Reuters belum dapat menemukan kontak kuasa hukumnya.
Baca Juga: Cara & Syarat Membuat e-KTP Jika Hari Ini Kamis 13 Februari 2025 Umur 17 Tahun
KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait kasus ini.
Menurut otoritas Singapura, Tannos memiliki izin tinggal permanen di negara tersebut dan memegang paspor diplomatik dari Guinea-Bissau.
Namun, kekebalan diplomatiknya tidak diakui karena ia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura.
Kementerian Hukum Singapura menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan otoritas Indonesia dan akan berupaya mempercepat proses ekstradisi, yang diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan jika tidak ada perlawanan dari Tannos.
Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada Maret tahun lalu.
Perjanjian ini dapat diterapkan secara retrospektif terhadap kejahatan yang terjadi hingga 18 tahun sebelumnya, menurut The Straits Times.