kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.345   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.598   -37,79   -0,57%
  • KOMPAS100 949   -14,20   -1,47%
  • LQ45 740   -10,51   -1,40%
  • ISSI 206   0,15   0,07%
  • IDX30 385   -5,43   -1,39%
  • IDXHIDIV20 462   -8,12   -1,73%
  • IDX80 108   -1,53   -1,40%
  • IDXV30 112   -0,99   -0,88%
  • IDXQ30 126   -1,85   -1,44%

Singapura Proses Ekstradisi Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos


Senin, 10 Maret 2025 / 17:59 WIB
Singapura Proses Ekstradisi Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos
ILUSTRASI. Singapura sedang memproses permintaan ekstradisi pertama dari Indonesia untuk Paukus Tannos, seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam korupsi e-KTP. (Warta Kota/Yulianto)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura sedang memproses permintaan ekstradisi pertama dari Indonesia untuk seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam korupsi proyek pemerintah.

Pengusaha tersebut, Paulus Tannos, terlibat dalam skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun (sekitar US$140,72 juta).

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura

Tannos telah masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 2021 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan sekitar satu dekade sebelumnya, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam konferensi pers pada Senin (10/3) mengungkapkan bahwa Tannos ditangkap pada Januari lalu setelah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi pada Desember 2024.

Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah anggota parlemen dan pejabat pemerintah agar perusahaannya memenangkan kontrak pengadaan e-KTP dengan harga yang telah digelembungkan sebagai imbalan atas suap, menurut laporan majalah investigasi Tempo.

Belum diketahui bagaimana tanggapan Tannos atas tuduhan tersebut, dan Reuters belum dapat menemukan kontak kuasa hukumnya.

Baca Juga: Cara & Syarat Membuat e-KTP Jika Hari Ini Kamis 13 Februari 2025 Umur 17 Tahun

KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait kasus ini.

Menurut otoritas Singapura, Tannos memiliki izin tinggal permanen di negara tersebut dan memegang paspor diplomatik dari Guinea-Bissau.

Namun, kekebalan diplomatiknya tidak diakui karena ia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura.

Kementerian Hukum Singapura menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan otoritas Indonesia dan akan berupaya mempercepat proses ekstradisi, yang diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan jika tidak ada perlawanan dari Tannos.

Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada Maret tahun lalu.

Perjanjian ini dapat diterapkan secara retrospektif terhadap kejahatan yang terjadi hingga 18 tahun sebelumnya, menurut The Straits Times.

Selanjutnya: Singapore Processing Extradition of Fugitive Businessman Wanted in Indonesia

Menarik Dibaca: 5 Tips Tetap Produktif Saat Puasa, Sempatkan Tidur Siang dan Olahraga


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×