Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Jadi ibadah, bioskop, acara MICE, live performance sport event, bisa sampai 500 orang, jika dihadiri oleh orang yang sudah divaksin lengkap," ujar Wong pada Jumat (6/8/2021).
Mengutip pernyataan Wong dalam video Today, resepsi pernikahan bisa diadakan sampai 250 orang dengan semua orang divaksin Covid-19 penuh.
Aturan baru penyesuaian vaksin Covid-19 ini memungkin orang yang sudah divaksin penuh dalam kelompok 5 orang untuk melakukan kegiatan dengan melepas maskernya.
Di Singapura, seseorang akan dianggap divaksinasi Covid-19 penuh setelah dia menerima 2 dosis vaksin Pfizer-BioNTech atau Comirnaty, dan Moderna, serta vaksin lain yang diakui dalam Daftar Penggunaan Darurat Badan Kesehatan Dunia (WHO), termasuk yang dibuat oleh Sinovac dan Sinopharm.
"Mereka bisa pergi ke gym, pusat kebugaran. Mereka dapat bersantap di gerai makanan dan minuman dalam kelompok yang terdiri dari lima orang, yang semuanya divaksinasi penuh," kata Wong.
Anak-anak di bawah 12 tahun juga dapat bergabung dalam kelompok yang terdiri dari lima orang tersebut untuk makan, selama mereka berasal dari keluarga yang sama.
Baca Juga: Pemulihan ekonomi global kian terancam virus corona varian Delta
"Kami akan memberikan konsesi khusus untuk pusat jajanan dan kedai kopi karena tempat-tempat ini menyediakan layanan makanan yang nyaman dan terjangkau bagi banyak orang Singapura," terangnya.
Pemerintah akan mengizinkan orang yang divaksinasi maupun tidak divaksinasi Covid-19 untuk makan di pusat jajanan dan kedai kopi. Namun aturan untuk kedai kopi itu, disesuaikan dengan hanya mengizinkan 2 orang dalam satu kelompok pertemuan.
Kemudian, sejalan dengan tingginya tingkat cakupan vaksin Covid-19 di antara penduduk Singapura, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa tempat umum tidak lagi diharuskan untuk melakukan pemeriksaan suhu mulai 19 Agustus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singapura Keluarkan Aturan "Tahap Persiapan" Covid-19 Jadi Endemik Mulai 10 Agustus"
Penulis : Shintaloka Pradita Sicca
Editor : Shintaloka Pradita Sicca